MaksimalkanLayanan Kesehatan, Jamin Peningkatan Kualitas

  • Bagikan
CAKUPAN JKN : Pemkab Butur saat mendapat penghargaan kategori predikat utama dalam kegiatan UHC Awards 2024 yang diterima langsung Wakil Bupati Butur, Ahali, MH (kiri) didampingi Kepala BPJS, Safrudin, di Jakarta.(DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
CAKUPAN JKN : Pemkab Butur saat mendapat penghargaan kategori predikat utama dalam kegiatan UHC Awards 2024 yang diterima langsung Wakil Bupati Butur, Ahali, MH (kiri) didampingi Kepala BPJS, Safrudin, di Jakarta.(DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) terus memacu penyediaan layanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh masyarakatnya. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, MH. Diketahui, daerah itu baru saja meraih penghargaan kategori predikat utama dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024.

Apresiasi tersebut merupakan buah kerja Pemkab Butur dalam melakukan optimalisasi perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (IKN) yang merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan cakupan kepesertaan lebih dari 95 persen jumlah penduduk, Pemkab Butur menerima penghargaan tersebut.

“Sebanyak 35 provinsi dan 468 kabupaten kota berhak mendapatkan penghargaan yang terbagi dalam tiga kategori yakni utama, madya dan pratama,” kata Ahali, kemarin.

Kabupaten Butur berada pada predikat utama dengan kriteria tertinggi bersama dengan 135 daerah lainnya dengan capaian UHC lebih dari 98 persen, tidak memiliki tunggakan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) tahun 2023 dan berkontribusi dalam keseluruhan penduduk di wilayah.

“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Monitoring dan evaluasi akan terus kami lakukan dalam memaksimalkan pelayanan kesehatan demi menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas,” pungkas Ahali. (c/had)

  • Bagikan

Exit mobile version