Kajati Ingatkan Pejabat Jauhi KKN

  • Bagikan
BANGUN SINERGI: Kajati Sultra, Hendro Dewanto (empat dari kiri) beserta jajaran foto bersama sejumlah pejabat UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sultra usai teken MoU di Aula Claro Hotel Kendari, Senin (12/8/2024). Dia mengingatkan pejabat supaya menjauhi perilaku KKN. (Akbar Ali/Kendari Pos)
BANGUN SINERGI: Kajati Sultra, Hendro Dewanto (empat dari kiri) beserta jajaran foto bersama sejumlah pejabat UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sultra usai teken MoU di Aula Claro Hotel Kendari, Senin (12/8/2024). Dia mengingatkan pejabat supaya menjauhi perilaku KKN. (Akbar Ali/Kendari Pos)

--Bangun Sinergi Penanganan Hukum Bidang Perdata TUN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto selalu mengingatkan pejabat di semua level, supaya menjauhi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pesan serupa kembali dia sampaikan, usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Claro Hotel Kendari, Senin (12/8/2024).

“Adanya nota kesepahaman ini, bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR se-Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana, terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan, sesuai ketentuan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan bebas dari KKN,” tegas Kajati Hendro Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Kajati Hendro Dewanto meminta semua pejabat, supaya memanfaatkan nota kesepahaman bersama ini dengan baik. Salah satu caranya, dengan tetap bertindak sesuai ketentuan hukum berlaku. “Saya minta, jangan bertindak diluar jalur hukum. Jauhi perilaku KKN,” ujarnya.

Lebih jauh Hendro Dewanto menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan langkah nyata, dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga. Terutama, dalam upaya meningkatkan kontribusi dan mendukung pembangunan nasional, sesuai peran masing-masing.

“Bagi Kejati Sultra, penandatangan nota kesepahaman ini, untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.

Masih menurut Hendro Dewanto, UPT Kementerian PUPR se- Sultra, dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum, dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan undang-undang tersebut, lanjut dia, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara, dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” imbuhnya.

Kolaborasi Berkelanjutan

Kajati Hendro Dewanto berharap, setelah adanya MoU, dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak. Jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.

Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Adi Umar Dani, ST.,MT mengapresiasi dukungan Kejati Sultra. Menurutnya, kolaborasi ini terbangun sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Bumi Anoa. Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra beserta jajaran, atas arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lingkup UPT Kementerian PUPR se-Sultra,” imbuhnya. (ali/b)

  • Bagikan

Exit mobile version