Alasan kedua, hutan mangrove dirusak. Kata dia, dampak pembangunan docking baru telah merusak lingkungan. “Ini mengganggu dan membahayakan ekosistem laut dan sekitarnya. Pemerintah mesti turun tangan,” ujarnya.
Alasan ketiga, jalan desa bisa rusak kalau dilalui kendaraan perusahaan. Pengalaman perusahaan serupa sebelumnya, material yang diangkut bisa ber ton-ton. Sehingga, jika menggunakan jalan desa, akan cepat rusak.
Penjelasan Kapolsek Moramo Utara
Kapolsek Moramo Utara, Ipda Tujianto Sujudi SH., M.A.P menjelaskan, pada Jum’at 9 Agustus lalu, perusahaan docking (galangan kapal) melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saat itu, terjadi perdebatan antara pihak dengan masyarakat.
“Masyarakat merasa khawatir, karena komitmennya tidak jelas. Jadi, mereka tidak mau lagi dikasih janji oleh perusahaan,” ungkap Ipda Tujianto Sujudi melalui sambungan seluler, Minggu (11/8/2024).
Lanjut dia, saat sosialisasi, karena ada perdebatan sengit, sehingga belum ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Kata dia, ada sebagian warga yang menolak kendaraan alat berat melintasi desa. Sebab, banyak anak-anak di jalanan, sehingga dikhawatirkan terjadi kecelakaan.
“Selain itu, ada juga warga yang menyampaikan, kalau kendaraan perusahaan bisa merusak jalan desa, karena muatannya berat,” jelasnya.
Polisi Minta Perusahaan Menahan Diri