PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, Zanuriah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, Zanuriah

-- Syaratnya, Minimal Mengabdi Setahun

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jika status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap belum memberi jaminan masa depan. PPPK diberikan kesempatan naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini, aturan tidak melarang PPPK mengikuti seleksi. Yang menarik lagi, mereka tidak perlu mengajukan pengunduran untuk ikut seleksi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Zanuriah mengatakan seleksi CASN terbuka untuk umum termasuk PPPK yang ingin merubah status menjadi PNS tanpa harus melepaskan jabatan saat ini. Pada dasarnya, pemerintah memberi kesempatan yang lebih luas bagi PPPK yang ingin mengembangkan karier di bidang pemerintahan.

“Kebijakan ini merupakan inovasi baru yang diterapkan mulai tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, PPPK yang telah menjabat selama minimal satu tahun dapat mendaftar sebagai CPNS. Dalam aturan terbaru tahun ini, PPPK boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri,” ujar Zanuriah kemarin.

Sebelumnya kata Za uriah, salah satu kendala yang sering dihadapi oleh PPPK yang ingin beralih menjadi CPNS adalah kewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini. Kondisi ini seringkali membuat para PPPK ragu untuk mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS, karena adanya ketidakpastian apakah mereka akan lolos seleksi atau tidak. Dengan kebijakan baru ini, kekhawatiran tersebut bisa diminimalisir.

“Andaikan tidak lolos saat mengikuti seleksi CPNS, mereka dapat kembali menjabat sebagai PPPK.Hal ini tentu menjadi jaminan bagi para PPPK bahwa mereka tidak akan kehilangan status dan hakhak yang sudah mereka miliki, meskipun mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan, bukan berarti semua PPPK otomatis bisa mendaftar sebagai CPNS. Ada syarat yang harus dipenuhi, yakni mereka harus sudah mengabdi sebagai PPPK selama minimal satu tahun.

“Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para PPPK yang mendaftar adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,”ucapnya.

Lebih lanjut, Zanuriah mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di lingkup pemerintahan. Dengan memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi CPNS, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas SDM di pemerintahan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan publik.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara memberikan kesempatan yang lebih luas kepada aparatur yang sudah berpengalaman untuk berkarir di posisi yang lebih tinggi,” paparnya. (b/rah)

  • Bagikan