KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mulai melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda). Atribut publikasi bakal calon gubernur dan bakal calon bupati yang melanggar, diterbitkan.
“Penertiban tidak hanya ditujukan bagi satu pasangan bakal calon (Balon), tapi semua yang melanggar Peraturan. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dan tidak memihak,” janji Plt Kepala Satpol-PP Kolut, Hidayat Saing, kemarin.
Ia mengaku, beberapa hari lalu personelnya sudah melaksanakan operasi penertiban pada bagian utara Kota Lasusua. Penertiban dilakukan sebagai bagian tugas pokok dan fungsi Satpol-PP dalam rangka penegakan aturan daerah.
“Operasi dilakukan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang ada di lapangan. Tidak hanya dilakukan sekali, tetapi juga pada wilayah lain yang terdapat pelanggaran. Kami berupaya untuk memberikan waktu kepada para calon atau tim sukses menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya, sebelum kami melakukan tindakan penertiban,” jelas Hidayat Saing.
Ia kembali menegaskan, pihaknya tidak berpihak pada salah satu calon manapun. Penertiban dilakukan semata dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda.
Hidayat Saing memahami, kampanye merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Namun semua pihak juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap, semua calon dan tim suksesnya dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses tahapan Pilkada. (c/fad)