KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Kompol (Purn) Ahali, MH, mendapat amanah untuk menerima duplikat bendera pusaka, untuk dikibarkan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Saat menerima Sang Saka Merah Putih dalam acara yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, ia mengaku sebagai momen bersejarah bagi semua pihak.
“Bendera pusaka ini akan disimpan dengan baik dan selanjutnya diserahkan kepada putra/putri terbaik Buton Utara yang tergabung dalam Paskibraka untuk dikibarkan pada saatnya,” jelas Ahali, kemarin.
Butur-2 itu berharap, dengan pengibaran duplikat bendera pusaka di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara, dapat semakin mengokohkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Untuk diketahui, penyerahan duplikat bendera pusaka dibuat sesuai peraturan perundang-undangan dan terakhir dilaksanakan pada tahun 1969. Bendera yang dibagikan tidak memiliki jahitan antara warna merah dan putih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan, Perpres nomor 51 tahun 2022 mengenai program Paskibraka menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab untuk mendistribusikan bendera pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian/ Lembaga.
“Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 mengamanatkan, duplikat bendera pusaka ini digunakan dalam waktu 10 tahun. Namun apabila sebelum 10 tahun terjadi kerusakan, dapat mengajukan pergantian secara tertulis ke BPIP,” jelasnya.
Yudian Wahyudi menegaskan, bendera bukan sekadar kain, melainkan lambang dari perjuangan, pengorbanan dan cita-cita bangsa. (c/had)