KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Rencana proyek rehab gedung Balai Desa Watumela terus menuai polemik. Desain gambar bangunan diduga dikerjakan Pendamping Teknis, Mutmaina padahal tidak memiliki kawenangan untuk melakukan itu. Masyarakat Watumela menyoroti kinerja pendamping teknis itu karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
“Tentang pendamping desa itu jelas diatur dalam Peraturan Mentri Desa, Pembangunam Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa. Di dalamnya jelas tugas pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Lebih khusus pendamping teknis, menurut ketentuan tersebut tidak ada satu butir pun yang mengatur dan membenarkan pendamping teknis itu mengerjakan gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) dari Detail Ingineering Design (DED),” kata Pemuda Desa Watumela, Muhamad Agus Safar.
Lanjutnya, pendamping teknis ditugaskan oleh negara untuk membantu dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan agar sesuai ketetuan. Sehingga pemanfaatan uang negara yang digelontorkan melalui program Dana Desa (DD) tepat sasaran, tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat.
“Yang harus dilakukan pendamping teknis adalah menfasilitasi agar bagaimana kemudian masyarakat menjadi berdaya dalam keterlibatanya terhadap pembangunan sektoral di desa. Cotoh, misalnya pedamping teknis membimbing kader teknis untuk bisa mengerjakan desain bangunan dan RAB. Itulah yang mesti dikerjakan pendamping teknis sesuai yang diamanahkan oleh negara, bukan menjual jasa sebagai konsultan atas nama negara,” kata ketua Umum Ikatan Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (IMTSI) periode 2015 - 2016 itu
Soal desain balai desa yang akan direhab karena permintaan pemerintah desa, menurutnya, hanyalah alasan pembenaran saja. Apalagi sampai menyebut masyarakat tidak bisa dan akan kesulitan menggambar. “Perlu diketahui bahwa di Desa Watumela tidak sedikit jebolan Fakultas Teknik baik itu arsitek, sipil dan ada juga adik-adik kita yang masih aktif berkuliah juga punya kemampuan yang mempuni untuk itu,” katanya.
Ketua DPM Teknik UHO 2012 - 2013 itu juga menyayangkan peryataan Sekretaris Desa Watumela, Ramadan Utomo yang mengatakan seorang pendamping teknis bisa mengerjakan gambar karena memiliki fungsi design. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mendukung kesalahan yang telah berulang.
Sememtara itu, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM. Junaim mengatakan aat ini sudah tidak ada lagi pendamping teknis, statusnya hanya pendamping desa infrastruktur. Tugasnya hanya memfasilitasi desain gambar, mengfasilitasi desain teknisnya. “Jadi bukan turut serta ikut membuat. Tetapi memfasilitasi kader teknis di desa yang memang dipilih masyarakat untuk membuat desain. Pendamping itu bukan eksekutor urusan desa. Tetapi dia mengadvokasi, memfasilitasi, dan memberikan penguatan kapasitas pada masyarakat termasuk pemerintah desa,” terangnya.
Kalau ada pendamping yang melampaui kewenanganya di desa dan melanggar tupoksinya maka kami akan ditegur secara tertulis ataupun secara lisan.
Terpisah, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa, Aswin meminta kepada kepala desa agar pelaksanaan proyek pembangunan dalam desa mengutamakan partisipasi masyarakat. “Pendamping teknis itu tidak punya kewenangan untuk melakukan pekerjaan proyek di desa karena dia hanya fungsi pendampingan. Jadi kalau ada masyarakat yang bisa menggambar, maka harusnya masyarakat desa itu yang dilibatkan,” pungkasnya. (ahi/b)