KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada dalam naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Baru-baru ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI) mengevaluasi program bantuan penelitian dan pengabdian masyarakat (Litapdimas) yang telah diterima oleh IAIN Kendari.
Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag mengatakan evaluasi ini penting dilaksanakan untuk memastikan penyaluran bantuan penelitian tepat sasaran, efektif dan efisien.
“Evaluasi ini penting bagi kami untuk memastikan program yang telah dijalankan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Evaluasi ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kami terhadap penggunaan dana bantuan,” ujar Rektor IAIN Kendari, Prof. Husain Insawan.
Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Evaluasi Bantuan Litapdimas Itjen Kemenag RI, Ali Yuddin mengungkapkan evaluasi ini adalah salah satu langkah pengendalian internal untuk memastikan program penelitian dan pengabdian masyarakat berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ali Yuddin menjelaskan, evaluasi bantuan Litapdimas di IAIN Kendari dilaksanakan selama 7 hari, terhitung tanggal 5 hingga 11 Agustus 2024. “Ruang lingkup evaluasi dimulai dari proses perencanaan, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan, hasil penelitian, laporan pertanggungjawaban sampai pada publikasi hasil penelitian,” jelasnya.
Data-data tersebut akan dikumpulkan dari para peneliti dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penelitian yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), reviewer dan komite penilai.
Evaluasi program bantuan Litapdimas tersebut dihadiri tim Itjen Kemenag RI yang terdiri dari Pengendali Teknis Ali Yuddin, Ketua Tim Priambodo, Anggota Tim Ahmad Tobib dan Herwan. Selain itu, dari IAIN Kendari hadir para wakil rektor, kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK), ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), ketua LPPM, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kepala pusat penelitian, kepala Pusat Pengabdian Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta perwakilan peneliti. (win/b/rls)