Runtuhnya Stadion Motewe Tanggung Jawab Kontraktor

  • Bagikan
Pembersihan puing runtuhan bangunan Stadion Motewe oleh pihak kontraktor. (DEDEH AYU/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Konstruksi stadion sepak bola di kawasan Pantai Motewe, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, rubuh. Bangunan bagian pagar pembatas stadion yang dibangun dengan anggaran Rp. 35 miliar bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 belum difungsikan tapi sudah rusak.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Rustam mengatakan bahwa pembangunan stadion itu masih dalam tanggung jawab pihak ketiga atau kontraktor. Sehingga kontraktor siap bertanggung jawab atas runtuhnya pagar pembatas stadion itu. Bangunan stadion Motewe itu juga masih dalam tahap pemeliharaan.

“Di serah terima sementara pekerjaan (Provesional Hand Over-PHO) sebagai catatan, kita sudah minta bongkar jika membahayakan. Artinya, diperbaiki ulang konstruksinya. Mereka (kontraktor) juga siap bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan itu. Bangunan stadion juga masih dalam tahapan pemeliharaan sampai akhir Oktober 2024,” kata Rustam, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada beberapa catatan dalam PHO yang diberikan kepada pihak kontraktor. Di antaranya, pembersihan, perataan badan lapangan, railing tangga serta retakan yang perlu dibongkar atau diperbaiki demi keamanan.

“Dalam catatan PHO pada April 2024 lalu, ada retakan yang mengakibatkan rembesan air terlihat dan menetes serta retakan akibat hujan yang dapat membahayakan. Olehnya itu, kami meminta untuk diperbaiki karena murni masih tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu menambahkan anggaran perbaikan dari runtuhnya bangunan stadion itu hanya sekitar Rp 200 juta. Pihaknya masih memiliki sisa anggaran di Pemkab sekira Rp 3 Millar.

“Masih ada sisa anggarannya diatas 10 persen yang belum cair, kurang lebih sekitar Rp 3 millar. Bangunan stadion ini juga belum penyerahan tahap 2. Tetapi, apabila tidak dikerjakan sesuai catatan, maka dokumen surat perintah membayar (SPM) tidak akan saya setujui,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto mengatakan untuk saat ini proyek pembangunan tersebut masuk dalam tahap pencegahan terjadinya kerugian negara. Karena bangunan Stadion Motewe masih dalam pemeliharaan pihak ketiga.

"Sebagai langkahlangkahnya pihak ketiga bisa memperbaiki. Untuk sekarang, masih dalam rana pencegahan dan segera diperbaiki. Karena masih massa pemeliharaan sampai Oktober. Kami juga sudah turun memantau langsung proyek pembangunan stadion itu," pungkasnya. (deh/c)

  • Bagikan