KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Proyek pemagaran di desa pada Kabupaten Muna Barat (Mubar) masih bisa dilaksanakan. Inspektorat Kabupaten Muna Barat (Mubar) belum menerima pemberitahuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang larangan pelaksanaan proyek tersebut.
Informasi itu disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) II, Inspektorat Mubar, Irwan. Katanya, bila dilarang, pasti ada surat yang disampaikan ke desa-desa terkait larangan pemagaran karena kita tidak bisa hanya lewat lisan.
Lanjutnya, setiap program pembangunan yang dilaksanakan oleh desa pasti dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, termasuk proyek pemagaran. Artinya ketika pelaksanaan proyek pemagaran dalam desa dilarang oleh BPKP maka pasti ada catatan yang dilahirkan.
“Mereka juga (kepala desa,red) sudah diperiksa BPKP. Seharusnya kalau hal itu (proyek pemagaran) memang dilarang otomatis di dalam laporan itu harus dia muat. Bahwa hal-hal yang perlu mendapat perhatian tidak boleh lagi ada pembangunan pagar,” terangnya.
Ia mengungkapkan biasanya laporan itu pasti ditembuskan di Inspektorat. Sebenarnya terkait program pemagaran dalam desa tidak akan menjadi soal jika memiliki asas manfaat. Dalam artian jika yang dipagari oleh pemerintah desa adalah lahan atau rumah warga yang memiliki tanaman maka itu boleh dilaksanakan. Karena asas manfaatnya ada.
“Kecuali yang dipagari itu tanaman atau kebun, itu dibolehkan karena tanamanya harus dilindungi. Kalau yang dipinggir-pinggir jalan itu tidak menjadi prioritas,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Investigasi dan Pelaporan Inspektorat Mubar, Sabaruddin mengungkapkan tak ikut mendampingi langsung BPKP saat melakukan pemeriksaan di desa-desa karena sedang ada tugas luar. Meski begitu pihaknya telah menerima tembusan hasil pemeriksaan BPKP. Kemudian dalam laparan hasil pemeriksaan BPKP tidak ada catatan soal larangan atau temuan proyek pemagaran yang dilakukan pemerintah desa. “Laporan BPKP sudah ada dan soal itu sepertinya tidak ada,” pungkasnya. (ahi/b)