Gaji PPPK Dialokasikan Rp 304 Miliar

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu

--Pos Anggaran Masih Gelondongan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik tak perlu khawatir. Mereka tak perlu menunggu anggaran perubahan tuntas dibahas. Pasalnya, gaji mereka telah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Ilyas Abibu mengatakan gaji PPPK yang baru dilantik telah dialokasikan pada APBD induk. Hanya saja, anggarannya masih gelondongan di pos gaji pokok. Nantinya, pos anggarannya diurai ke rekening masing-masing pegawai di perubahan.

"Pemerintah tidak hanya berfokus pada pengangkatan pegawai, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak mereka secara finansial. Jadi, penyaluran gaji PPPK harus dilakukan secepatnya," jelas Ilyas Abibu kepada Kendari Pos kemarin.

Juni 2024 lalu, Pemprov Sultra menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Tercatat sebanyak 2.276 PPPK yang dilantik. Saat ini, mereka telah mengabdi dan bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggaran gaji PPPK yang dialokasikan di APBD induk sambungnya, cukup besar. Totalnya sekitar Rp 304 miliar. Sementara di perubahan, ia belum bisa memaparkan secara rinci. Dengan adanya alokasikan anggaran ini, diharapkan para PPPK dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi tanpa khawatir tentang kesejahteraan dan finansial.

"Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PPPK, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan daerah. Dengan gaji yang telah dianggarkan dan dijamin pembayarannya, PPPK dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab," pungkasnya. (c/rah)

  • Bagikan

Exit mobile version