Bekerja Sama Tingkatkan Perlindungan Hukum

  • Bagikan
KOLABORASI MELINDUNGI : Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kepala DP3A, Hj. St. Hafsa (ketiga dari kiri) memerlihatkan naskah perjanjian kerja sama usai penandatanganan. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan serta anak di daerah itu. Penandatanganan perjanjian dilakukan Kepala Kejari, Ujang Sutisna dan Kepala DP3A Konsel, Hj. St. Hafsa.

Kerja sama tersebut bertujuan memerkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan masalah hukum, utamanya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan dalam melaksanakan kerja sama tentang bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap St. Hafsa, Selasa (6/8).

Mantan Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Konsel itu mengatakan hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Kejari Konsel atas kerja sama ini. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, kami yakin dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di daerah ini,” ujarnya. (c/ndi)

  • Bagikan