PPPK Bisa Daftar CPNS

  • Bagikan
SUMBER DATA: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024
SUMBER DATA: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

--Tanpa Harus Mengundurkan Diri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Mereka juga tak harus mundur dari posisinya. Artinya, kalau tidak lolos PNS, tetap bisa menjadi PPPK.

Bolehnya PPPK mendaftar sebagai PNS disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja. Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan PPPK, tetap memiliki posisi jika mereka tidak diterima sebagai PNS.

“PPPK yang ingin menjadi PNS, bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, tanpa harus mengundurkan diri dari posisi saat ini. Tidak lagi seperti tahun sebelumnya,” ungkap Aba Subagja dalam keterangan resmi di laman Menpan RB, Senin (5/8/2024).

Hanya saja, lanjut Aba Subagja, PPPK tersebut minimal sudah satu tahun bekerja. Jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. “Jadi kalau tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK,” ulang Aba menegaskan.

Pernyataan Aba itu, sesuai dengan kebijakan baru Kementerian PANRB. Yakni dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 24 di poin d tersebut menyebutkan: dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.

Diatur pula dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: pertama, tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi. Kedua, tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Ketiga, memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar. Keempat, telah bekerja minimal satu tahun dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang berwenang.

Selain itu, PPPK yang ingin daftar PNS juga harus memenuhi persyaratan umum sesuai aturan terbaru. Aturan dimaksud adalah pertama, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kedua, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Keempat, tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan sehat jasmani serta rohani. Keenam, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

PRIORITAS TERIMA GURU, NAKES, DAN TENAGA TEKNIS

  • Bagikan