KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Alokasi anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah disiapkan oleh pemerintah setempat. Makanya proses pembayaran TPP pegawai di Mubar terjamin dan tak ada masalah setiap bulan.
Kendati demikian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta lebih selektif dalam melakukan permintaan anggaran untuk pembayaran TPP. Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar mewarning OPD agar tidak mengajukan permintaan anggaran pembayaran TPP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas berkantor.
“Ada beberapa OPD yang tingkat kehadiran ASN-nya rendah, maka mereka tidak ajukan itu (permintaan anggaran pembayaram TPP). Karena saya sudah wanti-wanti, kapan hasil pemeriksaan BPK ada temuan maka kamu (kepala OPD, red) yang bertanggung jawab. Karena kami keuangan melakukan pencairan atas rekomendasi kepala OPD,” kata Kepala BPKAD Mubar, LM. Taslim saat ditemui di ruang kerjanya Senin (5/8).
Lanjutnya, dalam merealisasikan TPP ASN, Pemkab Mubar memiliki dua indikator yang menjadi dasar pembayaran. Yaitu berdasarkan kehadiran dan basis kinerja atau beban kerja. Dua hal itu menjadi tolak ukur pembayaran TPP dan secara umum tak ada masalah.
“Alhamdulillah kehadiran ASN baik. Karena kalau tingkat kehadiran ASN bermasalah (malas), maka kepala OPD terkait tidak berani mengajukan pemintaan anggaran untuk membayar TPP yang bersangkutan,” terangnya.
bersangkutan,” terangnya. Mantan Sekretaris BPKAD Mubar itu menambahkan sampai kini proses pembayaran TPP ASN Mubar lancar. “Ketersediaan anggarannya insya Allah aman dan pembayarannya juga lancar. Sesuai pagu yang ada anggaran untuk pembayaran TPP 2024 disiapkan sebesar Rp 44 miliar. Dari total anggaran tersebut, realisasinya saat ini sudah mencapai Rp 16,8 miliar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui untuk skema pembayaran TPP masih sama seperti tahun sebelumnya. Dengan besaran nilai masingmasing yaitu, untuk Sekda sebesar Rp 10 juta, kepala OPD Rp 6 juta, kepala bidang Rp 4 juta, kepala seksi Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta. Hanya ada beberapa pimpinan OPD dan kepala bagian di Setda Mubar nilai TPP ditambah Rp 1 juta karena ada tambahan beban kerja. (ahi/c)