Visi Misi Kandidat Disesuaikan dengan RPJPD dan RPJMD

  • Bagikan
PERSIAPAN : Suasana pembukaan pemusatan pendidikan dan pelatihan personel Paskibraka Kabupaten Konawe Selatan di Balai Latihan Kerja Laeya, jelang 17 Agustus 2024(I NGURAH PANDI SANTOSA/ KENDARI POS)
PERSIAPAN : Suasana pembukaan pemusatan pendidikan dan pelatihan personel Paskibraka Kabupaten Konawe Selatan di Balai Latihan Kerja Laeya, jelang 17 Agustus 2024(I NGURAH PANDI SANTOSA/ KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 dan harmonisasi penyusunan visi, misi serta program pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah Kolaka Timur (Koltim), disosialisasikan. Semua harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Ketua KPU Koltim, Anhar, menyampaikan, Balon pasangan bupati dan wakil bupati yang ingin maju dan siap bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), harus menyusun visi misi mereka. “Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, sudah cukup jelas. Saya imbau para bakal calon supaya bisa memiliki pedoman dalam menyusun visi dan misi nanti, sesuai RPJPD serta RPJMD,” jelasnya, Minggu (4/8).

Anhar menjelaskan, untuk mengusung pasangan calon, partai politik harus mencapai 20 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen perolehan suara sah saat Pemilu lalu. Sehingga agar dapat memenuhi dukungan tersebut, kandidat mesti mendapatkan minimal lima kursi Parpol dari 25 yang ada di parlemen.

“Kalau calon perseorangan sudah tidak ada, apalagi batas pendaftaran telah lewat. Jadi kita tunggu saja bakal calon yang mendaftar melalui jalur Parpol,” tandas Anhar. (c/kus)

  • Bagikan