KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengingatkan pada calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, hasil Pemilu tahun 2024, agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, para Caleg terpilih menyetorkan bukti pelaporannya ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD. Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka proses pelantikan tak akan dilaksanakan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Konut, Naim, menjelaskan, hal tersebut sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, pada pasal 52 ayat 1.
“Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Naim, Jumat (2/8).
Dalam pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 disebutkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Selanjutnya pada pasal 52 ayat 3 menegaskan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Makanya kami mengingatkan kepada seluruh calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konut hasil Pemilu tahun 2024 untuk sesegera mungkin menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya ke KPK serta menyampaikan bukti pelaporannya ke KPU, lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ulang Naim, menegaskan.
Ia menambahkan bila dengan batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilantik dan mengucapkan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati.
“Sampai hari ini tanggal 2 Agustus tahun 2024, yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor KPU Konawe Utara baru 12 orang dari total 20 calon terpilih DPRD kabupaten, hasil Pemilu Februari 2024,” ungkap Naim. (c/min)