Gaji 26 Guru DIHENTIKAN

  • Bagikan
Yusmin Kadikbud Sultra

-- Dianggap Lalai Tunaikan Tugas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tugas guru adalah mengajar. Jika lalai, sanksi siap menanti. Itulah yang dialami 26 guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lasolo, Konawe Utara (Konut). Aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru itu berbuntut panjang. Gaji yang setiap bulan diterima harus dihentikan sementara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin mengatakan telah turun lapangan dan memanggil para guru termasuk kepala sekolah (kasek)-nya. Soal tuntutan temanteman guru, inspektorat telah turun untuk melakukan investigasi.

"Saat ini, tinggal kita tunggu hasilnya dari inspektorat apa yang menjadi kebijakan soal keberadaan kepala sekolah," terang Yusmin di ruang kerjanya, Jumat (2/8).

Kewajiban guru sambungnya, mengajar, mendidik dan melatih. Dua pekan terakhir ini mereka mogok tidak mengajar. Dari 28 guru, hanya dua orang yang melaksanakan tugasnya. Bagi yang lalai melaksanakan tugasnya ini, telah diberikan surat teguran baik secara langsung maupun tertulis.

"Namun karena tidak diindahkan termasuk teguran itu maka ada sanksi. Jadi 26 guru ini kita hentikan dulu gajinya. Masa, kita memberikan gaji kepada orang yang tidak bekerja atau tidak menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada pembiaran bagi guru yang tidak melaksanakan tugasnya sebab itu akan menjadi masalah," tegasnya.

Yusmin menghimbau kepada seluruh guru SMA, SMK dan SLB di Sultra selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Soal ada masalah khususnya guru di sekolah baik gurunya, siswanya dan dengan kepala sekolahnya sendiri tentu bisa dibicarakan. Tetapi tidak berarti harus meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai guru," pungkasnya. (c/rah)

  • Bagikan