25 Calon Legislator Terpilih Telah Serahkan LHKPN

  • Bagikan
Ketua KPU Wakatobi, La Deni
Ketua KPU Wakatobi, La Deni

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tidak lama lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi terpilih akan dilantik. Namun sebelumnya, ada salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni, menyerahkan dokumen berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Wakatobi, La Deni menjelaskan semua calon anggota DPRD Wakatobi terpilih telah menyerahkan LHKPN. LKHPN lanjut dia merupakan kewajiban bagi semua calon anggota DPRD terpilih ke lembaga yang telah ditunjuk, sebelum tiba masa pelantikan.

“Hal ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih. Pada pasal 52, diwajibkan bagi calon anggota DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaan ke lembaga berwewenang yakni KPK sebelum 21 hari jelang pelantikkan,” ujarnya.

Ia memastikan 25 calon anggota DPRD Wakatobi terpilih telah menyerahkan LHKPN kepada KPU Wakatobi. Pihaknya kemudian akan menjadikannya dasar untuk diusulkan guna mengikuti proses pelantikkan.

“Alhamdulillah semua calon anggota DPRD Wakatobi terpilih telah menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN di Kantor KPU Wakatobi. Karena setelah penetapan calon terpilih beberapa waktu lalu, maka wajib melaporkan LHKPN. Baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak,” tambahnya.

Ia menambahkan jika mereka tidak melaporkan kekayaannya, maka calon tersebut tidak akan diusulkan untuk pelantikkan. Penyerahan dokumen LHKPN sebanyak 25 calonanggota DPRD terpilih tersebut akan diusulkan melalui Pemerintah Kabupaten Wakatobi, selanjutnya ke Gubernur Sulawesi Tenggara. (thy/b)

  • Bagikan