KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini di Kolaka Timur (Koltim), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat baru menerima laporan dua partai dan telah menyampaikan LHKPN kadernya yang lolos di parlemen.
Ketua Divisi Teknis pada KPU Koltim, Muh. A’an Alfiqri, menegaskan, setiap calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya tanda terima LHKPN tersebut disampaikan ke KPU di daerah.
“Memang baru dua partai yang melapor, Demokrat dan Golkar. Juga baru empat dari 25 calon anggota dewan terpilih yang menyetorkan bukti laporannya. KPU tidak akan merekomendasikan nama anggota dewan terpilih untuk dilantik kepada gubernur melalui bupati jika tak menyampaikan bukti penyetoran LHKPN,” kata Muh. A’an Alfiqri, mengingatkan.
Menurutnya, penyampaian LHKPN memang bersifat wajib, sebelum 21 hari pelantikan Caleg terpilih dilaksanakan.
“Saya harap, semua partai yang meraih kursi di parlemen supaya segera menyampaikan kepada kadernya anggota DPRD terpilih untuk segera mengurus LHKPN,” pungkas Komisoner KPU Koltim tersebut. (c/kus)