Jalankan Amanah, Bekerja Ikhlas,Layani Masyarakat !

  • Bagikan
INGATKAN KEWAJIBAN : Pengukuhan kembali dan menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilakukan Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, di otoritanya, kemarin.(DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA FOR KENDARI POS)
INGATKAN KEWAJIBAN : Pengukuhan kembali dan menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilakukan Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, di otoritanya, kemarin.(DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Secara resmi, masa jabatan 99 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka, diperpanjang. Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) tersebut digelar di aula Sasana Praja kantor bupati, Kamis (1/8). Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, menjelaskan, pengukuhan ulang para Kades itu merupakan tindak lanjut ketentuan undangundang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 terkait Pemerintahan Desa.

“Setelah perubahan undang-undang tersebut, maka jabatan Kades bertambah dua tahun. Dari yang semula enam tahun, kini menjadi delapan tahun,” jelas Andi Makkawaru, kemarin.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara tersebut mengatakan, Kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat. Andi Makkawaru berharap kepada para Kkades agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan agar menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas memimpin serta melayani masyarakatnya.

“Para Kades harus mendukung keberlanjutan pembangunan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Jadi, saudarasaudari berkewajiban mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan. Seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” pesannya, mengingatkan. (c/fad)

  • Bagikan