KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah membuat acuan bagi calon kepala daerah dalam merancang visi dan misinya. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan saerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2025-2045.
"Penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah (Calon Gubernur), mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025- 2045," ujar Asrun Lio, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra saat memberikan jawaban Gubernur Sultra atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Provinsi Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (31/7/2024).
Pesan ini penting disampaikan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
Asrun Lio menjelaskan, pelaksanaan sinkronisasi RPJPD dengan RPJPN, telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/ Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Rancangan awal RPJPD Provinsi Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Sultra," jelasnya.
Lebih jauh Asrun Lio menjelaskan, penyusun RPJPD Sultra 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.
"Termasuk juga surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045," bebernya.
Mantan Kadis Dikbud Sultra ini menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra, yang telah memberikan pandangan umum fraksi. Kata dia, semua pandangan yang disampaikan, merupakan masukan berharga.
"Semua itu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah," imbuhnya. (b/rah)