RPJPD 2025-2045 Tunggu Pengesahan

  • Bagikan
PEMBAHASAN AKHIR : Pj. Bupati Kolaka, Dr. H. Andi Makkawaru (kanan) usai menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas persetujuan bersama Raperda RPJPD tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD, Ir. Syaifullah Halik. (DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pendapat akhir pemerintah atas persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, sudah disampaikan Pj. Bupati Kolaka, H. Andi Makkawaru. "Kami mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Kolaka yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Raperda RPJPD ini sudah masuk pada tahap akhir untuk pengesahan," katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, kemarin.

Proses pembahasan dan tahapan perencanaan disebutkan sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, permasalahan dan isu-isu strategis daerah yang mencakup seluruh aspek, baik sosial, ekonomi maupun lingkungan.

"Sinergi kuat antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten adalah bentuk tanggung jawab bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kolaka yang akan kita capai dimasa mendatang," kata Andi Makkawaru. Untuk diketahui, sejumlah tahapan yang telah dilalui dalam pembahasan RPJPD tersebut mulai dari focus group discussion, konsultasi publik dan Musrenbang, serta sosialisasi Raperda untuk menjaring aspirasi, masukan, saran dan harapan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan oleh anggota DPRD juga digelar pada tingkat komisi dan gabungan dengan segala dinamika yang terjadi.

"Pemkab dan DPRD Kolaka sepakat untuk menyetujui Raperda RPJPD tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Raperda RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama," pungkas Andi Makkawaru. (c/fad)

  • Bagikan