KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Eprit, terdakwa penistaan agama lepas dari seluruh dakwaan jaksa. Ia dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha karena Eprit tidak terbukti secara hukum menista agama, seperti apa yang menjadi dakwaan jaksa. Majelis Hakim yang diketuai Elly Sartika Achmad memvonis bebas terdakwa penista agama yang teregister dengan nomor 74/Pid.B/2024/PN.Unh.
Kuasa Hukum Terdakwa Eprit, Sabri Guntur, SH.,MH.,CTLC.,MCLC mengapresiasi hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. Dengan adanya putusan bebas tersebut, ia berharap konflik yang terjadi di Desa Kasaeda/Tawamele Kecamatan Lambuya, Konawe mensenai isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tak akan terjadi lagi.
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat lebih selektif dan berhati-hati khusus yang memiliki dampak sosial seperti yg mengandung konflik SARA, apalagi mendekati Pilkada,” pinta candidat doktor hukum Universitas Muslim Indonesia itu.
Ia mengatakan sejak awal, ia telah menyampaikan bila persoalan yang menimpa kliennya hanyalah bagian dari sengeketa tanah (Keperdataan). Namun sebagai bagian aparat penegak hukum, ia mendorong kliennya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga adanya putusan bebas dari Pengadilan.
Sabri mengimbau agar Pemerintah kabupaten Konawe sesegera mungkin menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di Desa Kasaeda/Tawamele. Dengan begitu masyarakat setempat dapat terhindar dari konflik yang berkepanjangan.
Sementara itu, Kuasa Hüküm Eprit, Alvian SH, menambahkan kini kliennya bebas dari segala tuntutan jaksa. Karena itu, ia mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang membebaskan kliennya atas sangkaan penistaan agama. (Adi/b)