4 Bulan Dokter Umum Puskesmas Belum Gajian

  • Bagikan
Kepala Dinkes Mubar, La Ode Mahajaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dokter umum yang bertugas di Puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dengan sistem perjanjian kerja belum menerima gaji selama empat bulan. Dinas Kesehatan setempat berdalih keterlambatan pembayaran gaji tersebut karena soal administrasi.

“Benar mereka belum gajian (empat bulan,red). Tetapi sekarang sementara diproses untuk pembayarannya,” kata Kepala Dinkes Mubar, La Ode Mahajaya saat ditemui di ruang kantornya Rabu (31/7).

Lanjutnya, ada 11 dokter umum yang ditempatkan di Puskesmas dengan sistem perjanjian kerja. Mereka dipekerjakan di beberapa Puskesmas yang kekurangan dokter seperti Puskesmas Lawa sebanyak dua orang dan Puskesmas Tikep dua orang. “Jadi mereka sistem penjanjian kerja yang surat perjanjianya diperpajang setiap tahun. Mereka digaji melalui APBD dengan besaran Rp 5 juta per bulan,” terangnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar itu menyebut sebenarnya Mubar tidak kekurangan dokter umum. Hanya saja beberapa dokter umum yang sudah PNS disekolahkan mengambil gelar spesialis. Nah, untuk mengantisipasi kekosongan yang terjadi, maka Pemkab Mubar melakukan perjanjian kerja dengan dokter umum yang mau tugas di Puskesmas.

“Sebenarnya beberapa Puskesmas itu punya dokter. Hanya untuk mengantisipasi kedepan supaya kita tidak pinjam-pinjam lagi dokter, maka mereka kita sekolahkan spesialis. Sehingga dua tiga tahun kedepan kita tidak kontrak lagi dokter atau meminta dokter di Kementerian Kesehatan, karena kita sudah punya dokter dengan status PNS,” tutup La Ode Mahajaya.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinkes Mubar, Nursaniati mengaku gaji tenaga dokter umum Puskesmas belum dibayarkan selama empat bulan yaitu April, Mei, Juni dan Juli. Hal itu dikarenakan kendala administrasi sehingga pengajuan permintaan gaji terhambat.

“Pengajuan kami sebelum leberan tidak diterima karena hanya pake perjanjian kerja sementara di keuangan harus ada SK bupati. Tetapi sekarang ini SK bupati sudah keluar, jadi sementara kita proses. Insya Allah kita langsung bayarkan empat bulan sekaligus dan langsung ke rekening masing-masing,” pungkasnya. (ahi/c)

  • Bagikan

Exit mobile version