4.500 Warga Muna Belum Punya E-KTP

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Muna Andi April

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna mendorong 4.500 warga yang belum memiliki E-KTP segera melakukan perekaman. Sehingga hak suara di Pilkada bisa mereka gunaakan untuk menentukan pemimpin Muna selama 5 tahun kedepan.

Kepala Disdukcapil Muna Andi April mengatakan pihaknya akan menggelar pelayanan perekaman E-KTP di setiap kecamatan se-Muna guna mendukung suksesnya Pilkada. Dengan begitu, bisa menbantu remaja atau pemilih pemula dalam memperoleh identitas kependudukan, yang bisa digunakan untuk memilih kepala daerah.

“Untuk ikut menyuksesan Pilkada 2024, Disdukcapil menjemput bola turun ke kecamatan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman. Karena setiap masyarakat yang berumur di atas 17 tahun wajib memilki E-KTP,” paparnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 bahwa percepatan pelayanan bisa dilakukan pelayanan lapangan agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Masyarakat tidak boleh kehilangan hak pilihnya, hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Kita akan maksimalkan turun lapangan 19 Agustus 2024. Untuk lokasi perekaman, kita sesuaikan dengan kesiapan jaringan, karena perekaman erat kaitannya dengan jaringan,” tambahnya.

Menghadapi Pilkada tahun ini, pihaknya menargetkan yang belum memiliki E-KTP sekitar 4.500 orang. Termasuk pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang.

“Terbanyak, di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu, rata-rata didominasi oleh pemilih pemula. Kita akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna serta bersurat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadirkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el,” pungkasnya. (deh/c)

  • Bagikan