Sukseskan Pilkada 2024,Disdukcapil Muna Jemput Bola

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna, Andi April
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna, Andi April

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna bakal menggelar pelayanan perekaman E-KTP di setiap kecamatan di Kabupaten Muna. Kegiatan menjemput bola ini dilakukan dalam rangka mendukung Pilkada Muna tahun 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna, Andi April mengatakan jemput bola ini, untuk memenuhi identitas kependudukan bagi remaja atau pemilih pemula dan mempermudah pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan sebagai upaya untuk mensukseskan Pilkada 2024 di Muna.

“Setiap masyarakat yang berumur di atas 17 tahun wajib memilki E-KTP. Selain itu, Disdukcapil juga tetap melayani perekaman bagi masyarakat diatas 17 tahun yang belum memiliki KTP,” kata Andi April, Senin (29/7).

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 bahwa percepatan pelayanan bisa dilakukan pelayanan lapangan atau jemput bola. Dengan begitu, masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Masyarakat tidak boleh kehilangan hak pilihnya, hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Kita akan maksimalkan turun lapangan usai peringatan hari kemerdekaan RI tahun 2024, paling lambat 19 Agustus 2024. Jadwal sudah tersusun, kita akan efektifkan anggaran yang ada karena anggaran Disdukcapil terbatas. Untuk lokasi perekaman KTP kita sesuaikan dengan kesiapan jaringan, karena perekaman erat kaitannya dengan jaringan,” tambahnya.

Dijelaskannya, dalam menghadapi Pilkada tahun ini, pihaknya menargetkan yang belum memiliki KTP total sekitar 4.500 orang. Termasuk pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang. Serta menyasar masyarakat usia tua, tetapi belum melakukan perekaman KTP hingga saat ini.

“Terbanyak, di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu, rata-rata didominasi oleh pemilih pemula. Kita akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna serta bersurat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadirkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version