Kajati Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Aturan

  • Bagikan
SUPPORT: Kajati Sultra, Hendro Dewanto (kanan) bersama Ketua KPU Sultra, Asril (kiri) memperlihatkan dokumen kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN) di Kejati Sultra, Senin (29/7/2024).(Penkum Kejati for Kendari Pos)
SUPPORT: Kajati Sultra, Hendro Dewanto (kanan) bersama Ketua KPU Sultra, Asril (kiri) memperlihatkan dokumen kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN) di Kejati Sultra, Senin (29/7/2024).(Penkum Kejati for Kendari Pos)

--Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan PTUN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto, SH.,MHum, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai aturan, dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pesan itu disampaikan Kajati Hendro Dewanto usai penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding), antara Kejati Sultra dan KPU Sultra, Senin (29/7/2024). MoU tersebut, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).

“Dalam era reformasi birokrasi sekarang ini, saya minta KPU memanfaatkan nota kesepahaman ini (MoU), supaya bekerja sesuai aturan (ketentuan) hukum yang berlaku. Jangan bertindak di luar jalur hukum,” ungkap Kajati Hendro Dewanto.

Mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menegaskan, adanya nota kesepahaman ini, bukan berarti pihaknya bermaksud melindungi pejabat KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tapi tujuannya, untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari fraud.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini, sebagai langkah nyata peningkatan fungsi dan peran dua lembaga. Terutama dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional, sesuai peran masing-masing,” jelasnya.

Lebih jauh Kajati Hendro Dewanto menjelaskan, melalui kerja sama ini, Kejati akan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang PTUN.

Sementara bagi, KPU Provinsi Sultra, berlakunya Undang-undang (UU) PTUN, dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara, antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke PTUN.

“Dengan UU tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah PTUN,” terangnya.

Masih menurut Hendro Dewanto, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, berupa penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, jasa atau pelayanan hukum.

“Semua itu, dapat diberikan Kejaksaan, tidak hanya dalam litigasi, tapi juga non litigasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, kerja sama ini merupakan, tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan di pusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sultra, yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang. Dalam pelaksanaannya, bisa saja terjadi permasalahan hukum, sehingga tentu butuh dukungan Kejaksaan.

“Kami berharap, adanya penandatanganan kesepakatan bersama Kejati Sultra, dapat memberikan pelayanan hukum. KPU akan pro aktif, melakukan konsultasi hukum dengan Kejati,” imbuhnya. (b/ags)

  • Bagikan