Pj Wali Kota Menjaga Komitmen Menata Kendari

  • Bagikan
KOMITMEN: Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muh Yusup berjanji akan menata Kendari supaya lebih baik lagi, selama memimpin Kota Lulo. Salah satunya adalah menertibkan pedagang dan mengembalikan fungsi RTH. (Agus Setiawan/Kendari Pos)
KOMITMEN: Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muh Yusup berjanji akan menata Kendari supaya lebih baik lagi, selama memimpin Kota Lulo. Salah satunya adalah menertibkan pedagang dan mengembalikan fungsi RTH. (Agus Setiawan/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muh Yusup menegaskan komitmennya menata Kota Lulo sampai masa jabatannya berakhir. Dirinya konsisten dengan program yang sudah direncanakan.

Baginya, kalau ada segelintir orang tidak suka dengan kebijakan yang dilakukan Pemkot, itu biasa saja. Sangat lumrah dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Niat dan komitmen saya, semata-mata untuk menata Kendari supaya lebih baik lagi. Kita ingin, semua berjalan sesuai koridor aturan,” ujar Muh Yusup, Jumat (26/7/2024).

Salah satu agenda penting yang akan ditata Muh Yusup dalam waktu dekat adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang disembarang tempat. Rencananya, penertiban akan dimulai Agustus mendatang.

“Penertiban PKL penting dilakukan, sebagai komitmen menghadirkan lingkungan yang bersih dan nyaman. Sehingga, bisa mendukung aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Sejauh ini, Pemkot sudah melakukan penertiban PKL di Pasar Lawata. Rencana, setelah HUT Kemerdekaan, akan dilanjutkan ke beberapa lokasi berikutnya. Lokasi sasaran dimaksud adalah PKL Pasar Panjang, Tapak Kuda, dan Kendari Beach.

Untuk diketahui, penertiban terhadap PKL yang berjualan disembarang tempat, dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021. Pemkot sudah menyampaikan surat (peringatan) kepada masyarakat atau pedagang, agar meninggalkan lokasi yang dilarang berjualan.

Mantan Pj Bupati Butent sangat berharap, masyarakat atau pedagang taat hukum dan aturan.

“Kalau alasan berdagang di kawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya. Tidak boleh melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.

KEMBALIKAN FUNGSI RTH

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan, penertiban kawasan yang disalahgunakan Pedagang Kaki Lima (PKL), salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH). Salah satunya di Kawasan Segitiga Tapak Kuda.

“Seluruh PKL yang berjualan di sembarang tempat akan kita tertibkan. Ini bagian upaya mengembalikan fungsi kawasan hijau yang selama ini disalah gunakan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada warga yang bermukim di kawasan hijau, agar segera meninggalkan lokasi.

Dia mengaku masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Kendati demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. (b/ags)

  • Bagikan