Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody

-- Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II di Butur

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru. Dua terdakwa atas nama Rahmat dan Terang Ukoras, divonis 3 tahun penjara.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody S.H.,MH menga- takan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair 3 bulan kurungan," ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya kepada Kendari Pos, Kamis (25/7/2024).

Sementara terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring, kata dia, diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

Diketahui, tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000, bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021.

Pembacaan putusan terhadap 2 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Tipulu. (b/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version