Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

  • Bagikan
SILATURAHMI: Kajati Sultra, Hendro Dewanto Sultra, Hendro Dewanto (empat dari kiri) didamp-(empat dari kiri) didampingi Kasi Penkum Kejati ingi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody (tiga dari kiri) Sultra, Dody (tiga dari kiri) menerima kunjungan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Ken-silaturahmi Direktur Kendari Pos, Irwan Zainuddin dari Pos, Irwan Zainuddin (lima dari kiri) beserta (lima dari kiri) beserta jajaran manajemen Kend-jajaran manajemen Kendari Pos di ruang kerjanya, ari Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024). Usai Rabu (24/7/2024). Usai diskusi, sempatkan foto diskusi, sempatkan foto bersama.bersama(MUH AKBAR ALI/KENDARI POS)
SILATURAHMI: Kajati Sultra, Hendro Dewanto Sultra, Hendro Dewanto (empat dari kiri) didamp-(empat dari kiri) didampingi Kasi Penkum Kejati ingi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody (tiga dari kiri) Sultra, Dody (tiga dari kiri) menerima kunjungan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Ken-silaturahmi Direktur Kendari Pos, Irwan Zainuddin dari Pos, Irwan Zainuddin (lima dari kiri) beserta (lima dari kiri) beserta jajaran manajemen Kend-jajaran manajemen Kendari Pos di ruang kerjanya, ari Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024). Usai Rabu (24/7/2024). Usai diskusi, sempatkan foto diskusi, sempatkan foto bersama.bersama(MUH AKBAR ALI/KENDARI POS)

-- Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka TPPU

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Hendro Dewanto memenuhi janjinya, melanjutkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejati Sultra memulai pengusutan kasus korupsi tambang Blok Mandiodo jilid II, ditandai dengan penetapan 2 tersangka Tindak Pidana Pencucian UangTPPU).

Ini menandai babak baru pengusutan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Tersangka pertama inisial GAS, selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM). Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

Tersangka kedua inisial WAS, selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

Kajati Sultra melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal, yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Dody, terhadap kedua tersangka, disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kajati Janji Lanjutkan

Sebelumnya, Kajati Sultra, Hendro Dewanto menegaskan, akan melanjutkan penanganan semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Termasuk, kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami akan lanjutkan semua. Termasuk kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo," ujar Hendro Dewanto.

Kajati Hendro Dewanto berjanji akan terbuka dalam mengusut kelanjutan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Kasus Mandiodo Jilid I Tuntas

Penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) jilid 1 berakhir, seiring dengan di penjarakannya 12 terpidana. Kejati Sultra kala itu, berhasil memasukan semua pelaku di "balik jeruji besi. Tentu saja dengan variasi hukuman berbeda.

Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan 12 terdakwa sudah divonis bersalah di dua pengadilan berbeda. Rinciannya, 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada 6 Mei 2024.

Para terpidana saat ini sedang menjalani hukumannya. Pertama, Hendra Wijayanto, mantan General Manager PT Antam TBk UPBN Konawe Utara. Diputus pidana penjara selama 7 tahun.

Kedua, Andi Andriansyah, mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama. Diputus pidana penjara selama 4 tahun. Ketiga, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, mantan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya. Dia diputus pidana penjara selama 4 tahun.

Keempat, Rudy Hariyadi Tjandra, mantan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. Diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, kelima, Windu Aji Sutanto. Diputus pidana penjara selama 8 tahun. Keenam, Glen Ario Sudarto. Diputus pidana penjara selama 7 tahun. Ketujuh, Ofan Sofwan. Diputus pidana penjara selama 6 tahun.

Kedelapan, Ridwan Djamaludin. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesembilan.

Sugeng Mujiyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesepuluh, Yuli Bintoro. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.

Kesebelas, Henry Juliyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun, dan keduabelas, Eric Viktor Tambunan. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.

Terpidana Lakukan Banding

Dalam perkembangan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, para terpidana ternyata mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Hasilnya sudah diputuskan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra sudah menerima putusan tersebut.

"Pada intinya, menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Kendari, yang sudah ada sebelumnya," imbuh Dody. (ing/b/ali)

  • Bagikan