Terapkan Aplikasi SIPD RI, Minimalisir Kesalahan Aklap

  • Bagikan
TATA LAPORAN : Bimtek Aklap melalui SIPD RI, sekaligus sosialisasi standar satuan harga (SSH) yang diselenggarakan BKAD Butur bagi para Perencana, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan di lingkup Pemkab. (PEMKAB BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyusunan akuntansi dan pelaporan (Aklap) pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kini harus melalui aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI. Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan itu, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara (Butur) baru saja menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Aklap melalui SIPD RI, sekaligus sosialisasi standar satuan harga (SSH).

Para Perencana, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, menjadi peserta kegiatan. Narasumber dari Pusdatin dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dihadirkan untuk memberi pemahaman secara komprehensif terkait penyusunan Aklap melalui SIPD RI.

Kepala BKAD Butur, Harmin Hari, memaparkan secara teknis penatausahaan keuangan daerah mulai struktur, uraian tugas dan tanggung jawab pengelola. Termasuk prosedur serta output dokumen standar dari proses bisnis yang dilaksanakan.

“Semua diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Seluruh ketentuan tersebut diilustrasikan secara elektronik melalui aplikasi SIPD, sesuai atas amanat peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah,” papar Harmin Hari, kemarin.

Ia menegaskan, Pemkab Butur berkomitmen kuat untuk menerapkan SIPD RI dalam sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan. Secara tidak langsung dapat meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur, pelayanan berbasis digital serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, tertib dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

“Perlu saya sampaikan, Buton Utara menerapkan aplikasi SIPD sejak tahun 2022. Meskipun terbatas pada aspek perencanaan dan penganggaran. Kemudian tahun 2023 menerapkan SIPD secara lengkap, mulai perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan,” terang Harmin Hari.

Mantan Wakil Bupati Butur tersebut menambahkan, tahun 2024 ini SIPD Kemendagri berubah nama menjadi SIPD RI, disertai dengan beberapa perubahan fungsi. Penerapan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah belum optimal. Oleh karena itu, kegiatan Bimtek diharapkan dapat menambah pengetahuan. Sehingga kesalahan sekecil apapun dapat diminimalisasi.

“Sebab proses penatausahaan dan akuntansi pelaporan sangat krusial dalam tata kelola keuangan yang berdampak pada tahapan pelaporan,” sambungnya.

Selain itu, perlu disosialisasikan secara masif terkait standar satuan harga dan analisis belanja yang menjadi salah satu komponen dalam SIPD. Tentu, menjadi acuan dan standar dalam menyusun rencana kerja anggaran, standar satuan harga dan analisis standar belanja.

“Semua harus kita pahami dan ketahui bersama. Sehingga pada penyusunan APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025, dapat dilaksanakan dengan baik efektif dan efisien,” tandasnya. (b/had)

  • Bagikan