Ini Penjelasan Camat Moramo Utara Soal Polemik Lahan Pasir Putih, Sartati Mokke : Pemerintah Tak Menjual Lahan Warga

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Camat Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sartati Mokke angkat bicara soal polemik lahan di Kawasan Pasir Putih, Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Sartati Mokke membantah tudingan Nurhaja selaku Kuasa Hukum Forum Masyarakat Lalowaru yang menuding dirinya bersama Lurah Lalowaru Sucipto melakukan penjualan lahan warga pada salah satu media online di Kendari."Itu fitnah. Saya pribadi dan Pemerintah Kecamatan Moramo Utara sama sekali tidak menjual lahan milik warga," ungkapnya kepada Kendari Pos, Kamis (25/07/2024).

Sartati Mokke mengungkapkan, lahan masyarakat di Kawasan Pasir Putih masih dalam penguasaan warga setempat. Adapun lahan yang dibeli salah satu warga Lalowaru bernama Albinus murni transaksi dengan pemilik lahan Sartina (Istri Alm. Umar Saranani)."Berita (tudingan Nurhaja) itu tidak benar. Saya atas nama pribadi tidak pernah melakukan penjualan (lahan pasir putih). Itu tidak benar. Itu fitnah," tegas Sartati Mokke.

"Mereka bisa cek di lapangan dan kalau ada bukti mereka bisa perlihatkan kalau betul saya yang melakukan penjualan. Apalagi mereka sudah bawa nama institusi (Pemerintah Kecamatan Moramo Utara). Itu sangat tidak benar sekali," sambungnya.

Senada, Lurah Lalowaru, Sucipto mengaku pihaknya tidak pernah melakukan penjualan lahan pasir putih. Menurutnya, penjualan yang ditudingkan kuasa hukum tersebut murni adalah transaksi antara warga di Lalowaru (Sartina dan Albinus)."Itu semuanya fitnah. Tidak pernah saya melakukan penjualan. Dan saya kira perlu di cek bahwa bekas pemukiman warga eks pasir putih itu masih ada disana," ungkap Sucipto.

"Empang yang dijual itu (yang dipersoalkan Nurhaja) adalah milik Sartina. Diolah sejak puluhan tahun. Milik pribadi orang tua mereka," ungkap Sucipto.

"Ibu Sartina jual ke Albinus. Dan perlu saya tegaskan lagi itu masuk wilayah administrasi Desa Puasana. Bulan lalowaru. Jadi tudingan itu salah alamat," sambungnya.

Ia juga menekankan, selama dirinya menjabat sebagai lurah Lalowaru, ia memastikan tidak ada penjualan lahan milik pemukiman masyarakat Lalowaru di Pasir Putih. Saat ini lahan tersebut masih ada tidak diganggu dan tidak diperjual belikan.Pada kesempatan yang sama, Salah Satu Tokoh Masyarakat di Kelurahan Lalowaru, Abu Halim membenarkan tidak ada penjualan lahan warga di Kawasan Pasir Putih. Pasalnya, Pemerintah Kecamatan Moramo Utara maupun Kelurahan Lalowaru selalu berkordinasi dengan tokoh masyarakat terkait aktifitas pemerintahan kecamatan dan kelurahan apalagi masalah jual beli lahan.

"Saya kira (Pemerintah Kecamatan Moramo Utara dan Kelurahan Lalowaru) tidak pernah melakukan penjualan seperti itu. Saya tau persis," kata Abu Halim

."Selama ini pemerintah kecamatan dan kelurahan selalu melibatkan masyarakat apalagi tokoh masyarakat. Kalau terjadi sesuatu pasti kita akan tahu," tambahnya.

Terpisah, Albinus yang disebut membeli lahan warga mengungkapkan, lahan yang ia beli merupakan lahan miliki warga Lalowaru yakni Sartina (Istri Alm. Umar Saranani) dan bukan membeli lahan milik warga."Tidak ada urusannya dengan Ibu camat. Saya juga warga lalowaru. Saya beli dengan Sartina karena saya kenal suaminya Almarhum Umar Saranani. Jadi tidak ada urusannya dengan Ibu Camat. Lahan yang saya beli juga milik pribadi ibu Sarmina, bukan lahan milik warga lain," pungkasnya. (ags)

  • Bagikan