KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Busel dikumpulkan di pelataran kantor Bupati Busel Senin (22/7). Mereka dipandu untuk mengikrarkan komitmennya menjaga netralitas sebagai abdi negara yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis di Pilkada.
Pj. Bupati Buton Selatan Parinringi memimpin apel besar kkrar netralitas ASN itu didampingi Sekda Busel La Ode Budiman. Parinringi mengatakan apel besar itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kita berkumpul untuk deklarasi dan penandatanganan bersama ikrar netralitas ASN pada Pilkada 2024. Ini adalah wujud komitmen kita untuk menjalankan amanah negara, ASN tidak boleh berpihak,” katanya
Parinringi melanjutkan dalam ikrar itu termaktub empat poin penting. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing - masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada. Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Juga menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Kalau melanggar, sanksinya sudah diatur dalam undang-undang. Sudah sangat jelas itu,” tegasnya. (lyn/b)