Tiga Titik Jadi Sasaran

  • Bagikan
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup

-- Penertiban PKL Dimulai Agustus

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengagendakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sembarang tempat. Rencananya, penertiban akan dimulai pada Agustus mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, penertiban PKL penting dilakukan sebagai komitmen menghadirkan lingkungan yang bersih dan nyaman sehingga bisa mendukung aktivitas masyarakat.

“Jangan mundur (penertiban). Selesai 17 Agustus kita lanjutkan,” ungkap Muhammad Yusup, kemarin.

Lanjut dia, terdapat tiga titik fokus penertiban PKL yang berdagang disembarang tempat. Tiga titik itu yakni, Pasar Panjang, Tapak Kuda, dan Kendari Beach.

“Saat ini, kita fokus menata (menertibkan) PKL di Pasar Lawata. Bisa dilihat pedagang sudah menertibkan sendiri dagangannya. Intinya, saya akan tertibkan yang bikin kotor (berdagang disembarang tempat),” ungkap Yusup.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, penertiban terhadap PKL yang berjualan disembarang tempat dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021. “Kita sudah menyampaikan surat (peringatan) kepada masyarakat atau pedagang mulai agar meninggalkan lokasi yang dimaksud,” ungkap Erlis.

Erlis mencontohkan, seperti yang dilakukan pihaknya pada puluhan PKL di kawasan Tapak Kuda Kota Kendari. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PKL dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan (Tripping).

Ia tak menampik jika saat menyampaikan surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan.

“Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” kata Erlis.

Erlis memastikan, jika pedagang di Kawasan Tapak Kuda Kendari, maka pihaknya akan melaksanakan amanat undangundang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

“Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version