KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menujukan kinerja maksimal dalam penanganan kasus korupsi. Salah satunya, penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa, Kota Baubau tahun 2017, dengan terpidana Farida. Dalam perkara itu, jaksa mengeksekusi aset berupa tanah dengan nilai sekira Rp 290 juta. Aset yang disita itu adalah bagian dari total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp. 1.2 miliar.
SELAIN ITU, kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan terpidana Jemmy Hersandy. Pada kasus itu, Kejari melakukan eksekusi aset tanah, sebagai pembayaran uang pengganti Rp 445 juta dan masih dalam proses penilaian BPN dan KPKNL. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Baubau dalam memberantas korupsi. Sekaligus memastikan aset yang disita dapat memberikan penggantian yang setimpal atas kerugian yang diakibatkan atas tindak pidana tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, S.H.
Selain itu, Kejari bersama KPKNL Kendari, melelang barang rampasan negara hasil sitaan kasus korupsi. Yakni, tanah pertanian di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau dengan luas 6.768 meter persegi dan nilai limit Rp 272 juta.
Kemudian dalam langkah penyitaan aset, Kejari Baubau telah menyegel tanah 6.768 meter persegi di Kelurahan Kampeonaho dan satu bidang tanah dengan luas 4.873 meter persegi di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Baubau dalam menegakkan hukum, mengembalikan aset negara, dan memastikan barang bukti serta barang rampasan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Fatkhuri Kejari Baubau telah berhasil melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi penyerapan anggaran dan peningkatan kinerja pegawai. Tahun ini, anggaran sebesar Rp. 4.5 miliar telah dioptimalkan penggunaannya untuk berbagakebutuhan dan program.
“Selain itu kita juga berhasil memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 511 juta. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber seperti sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, serta uang sitaan hasil korupsi dan penjualan barang rampasan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan,” terangnya.
Kejari juga sukses melaksanaan bantuan hukum dan kerjasama dengan berbagai instansi. Salah satu prestasinya adalah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Yaitu Kejari Baubau menerima 16 surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Baubau. SKK tersebut terkait dengan penagihan tunggakan iuran JKN-KIS kepada beberapa badan usaha yang ada di Baubau. “Melalui kegiatan itu Kejari Baubau berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 16 juta,” terang Fatkhuri. (ahi/adv)