KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mencatatkan prestasi berkesan dimata publik, tahun ini. Kinerja penegak hukum tersebut menegaskan eksistensinya dengan menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mengutamakan perkaraperkara “big fish”
“Dimata hukum semua warga negara adalah sama. Kami sudah berusaha melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Tetapi jika terjadi pelanggaran hukum, kami tegak lurus pada tugas-tugas kami. Siapa pun dia,” tegas Plt. Kajari Buton, Krisdianto.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Buton telah menuntaskan perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum-Dam) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah. Berikut dengan eksekusi uang pengganti Tipikor berjumlah kurang lebih Rp 3,4 miliar.
Bukan hanya itu, Kejari Buton melumpuhkan barisan koruptor pada kasus Tipikor Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020 yang sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Perkara tersebut melibatkan mantan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani yang divonis 9 tahun pidana penjara.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Buton juga menyelesaikan perkara oknum guru yang mencabuli muridnya di Buton Selatan. Kemudian ada kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan enam orang pelaku, dua diantaranya masih belum dewasa. Sementara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Buton sukses mengembalikan uang kerugian negara perkara penyalahgunaan DD dan alokasi dana desa (ADD) 2019-2020 di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan sebesar Rp 133.220.500.
Di bidang ini juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan Pemkab Buton, Buteng dan Busel. Serta penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemdes pada tiga wilayah tersebut.
Untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tahun anggaran 2024, sekaligus dalam rangka memeringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. (b/lyn)