KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kinerja Kejari Kolut dalam memulihkan keuangan negara patut diacungi jempol. Pasalnya lembaga yang kini dipimpin oleh Mirza Erwinsyah, SH, MH itu telah melaksanakan pemulihan keuangan negara.
Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 55.224.075 melalui Bidang Perdata dan Tatausaha Negara. "Bahwa jumlah yang telah dipulihkan tersebut melalui surat undangan dan himbauan dari PDAM Tirta Tampanama Kolaka Utara melalui surat Kuasa Khusus dan himbauan," bebernya.
Mirza mengatakan bahwa bahwa dalam periode bulan Juli 2023 hingga Juli 2024, Kejari Kolut melalui Seksi Pidana Umum juga telah menerima sejumlah denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas yang juga merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan total sejumlah Rp. 63.568.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah)," ungkapnya.
Mirza menambahkan, Kejari Kolut melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan penyelesaian terhadap benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (Psp), hibah dan lainnya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digolongkan ke dalam PNBP. "Jumlahnya yaitu Rp. 1.814.302.000,- (satu miliyar delapan ratus empat belas juta tiga ratus dua ribu rupiah) dan itu telah disetor ke kas Negara melalui Bank BRI KCP Lasusua," pungkasnya. (fad)