Selamatkan Puluhan Miliar Kerugian Negara

  • Bagikan
Kajati Sultra Hendro Dewanto SH., M.Hum saat melakukan tabur bunga di Makam Pahlawan Watubangga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2024)
Kajati Sultra Hendro Dewanto SH., M.Hum saat melakukan tabur bunga di Makam Pahlawan Watubangga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2024)

-- Kajati Siap Tindaklanjuti Perkara Blok Mandiodo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hari ini, genap 64 tahun kejaksaan berdiri. Momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ini menjadi refleksi dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang adil. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) bekerja mengedepankan profesionalitas dan integritas yang berbasis manajemen, akuntabilitas, kredibilitas, kapabilitas serta budaya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Di bawah kendali Hendro Dewanto SH M.Hum, Kejati Sultra berupaya meningkatkan kinerja agar lebih baik dengan memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat secara luas. Dengan muara terciptanya percepatan penanganan perkara berdasarkan profesionalisme dan proporsionalitas.

Hendro Dewanto SH M.Hum, Kejati Sultra
Hendro Dewanto SH M.Hum, Kejati Sultra

Dalam kurun satu tahun terakhir, berbagai kasus ditangani Kejati Sultra. Diantaranya, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur) dan lainnya.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kejati Sultra menetapkan 13 tersangka. Dimulai GM PT Antam Konut inisial HA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur PT LAM inisial OS, Pemilik PT LAM inisial WAS, Dirut PT KKP inisial AA, Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM, Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT.

Tidak sampai di situ, jaksa turut menjerat Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB, Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM inisial RJ, Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, Direktur PT Tristaco inisial RT dan Amel (tersangka penghalangan penyidikan).

Persidangan dari perkara ini terbagi dua. Di Jakarta dan Kendari. Delapan terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sementara 4 terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Kendari. Adapun yang divonis di PN Tipikor Jakarta pusat 25 April 2024 lalu sebanyak delapan terdakwa. Yakni Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135 miliar Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ofan Sofwan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa lainnya Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara 4 terdakwa yang diadili di PN Tipikor Kendari yakni Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45 miliar dan Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83 miliar.

Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk terdakwa Hendra Wijayanto yang sebelumnya di vonis Majelis Hakim PN Tipikor Kendari selama 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kendari vonisnya ditambah menjadi 16 tahun penjara dalam putusan banding. Begitu juga dengan terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra yang oleh Pengadilan Tipikor Kendari di vonis 5 tahun penjara naik menjadi 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kendari.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra berhasil melakukan penyitaan aset atau harta benda milik tersangka berupa beberapa properti, ore nikel, kendaraan roda empat, rumah, tanah dan uang tunai Rp 79 miliar yang ada di rekening beberapa pihak yang terkait dengan tipikor ini. Yang mana, uang tersebut berupa mata uang rupiah, dollar Singapura dan dollar Amerika.

Rincian dari uang tersebut , yakni uang rupiah senilai Rp. 59.275.226.828,- atau Rp 59 miliar. Dalam bentuk dollar Singapura yakni SGD 1,35 juta setara dengan Rp. 15.273.900.000,- atau Rp 15 miliar dan bentuk dollar Amerika yakni USD 296,7 ribu setara dengan Rp. 4.539.510.000,- atau Rp 4,5 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp. 79.088.636.828 atau senilai Rp 79 miliar.

Di satu sisi, Kejati Sultra melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Konut, Sultra. Dari hasil lelang itu, Kejati Sultra mendapat Rp 42,3 miliar.

Penyidik Kejati Sultra dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melaksanakan lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara tipikor pertambangan nikel di blok Mandiodo. Lelang tersebut dilakukan 7 Desember 2023 lalu di Kantor KPKNL Kendari. Jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang Rp. 42,3 miliar. Pemenang lelang adalah PT Anugerah Mining Indonesia.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto komitmen akan melanjutkan penanganan semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Termasuk kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut.

"Kami akan lanjutkan semua. Termasuk kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo," tegas Hendro Dewanto, akhir pekan lalu.

Kajati Hendro Dewanto belum menjelaskan secara detail, terkait kelanjutan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Menurutnya, saat ini masih ditelaah lebih jauh oleh tim Kejaksaan. "Ditunggu saja tanggal mainnya. Akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Kajati menegaskan, pihaknya akan selalu terbuka dalam menangani semua perkara korupsi. Kasus korupsi proyek jembatan di Butur. Sejauh ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pada proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021. Adalah Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan Selamatkan Puluhan Miliar Kajati Siap Tindaklanjuti Kerugian Negara Perkara Blok Mandiodo proyek Jembatan Cirauci II. Dua tersangka, satu penyedia jasa (Direktur CV Bela Anoa) dan peminjam bendera.

Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021. Proyek ini melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Uang muka sudah dicairkan, namun volume pekerjaan hanya sekian persen saja. (b/ali)

  • Bagikan