Selamatkan dan Kembalikan Uang Negara dari Penyimpangan

  • Bagikan
Penyelamatan dan pengembalian uang negara dari salah satu perkara hukum yang ditangani penyidik Kejari Wakatobi
Penyelamatan dan pengembalian uang negara dari salah satu perkara hukum yang ditangani penyidik Kejari Wakatobi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - KINERJA Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi patut mendapat apresiasi. Dalam Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah kasus hukum dan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang negara hingga ratusan juta rupiah. Penyelidikan tahun 2023 yang ditangani yakni kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja makan-minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi anggaran 2021. Kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan Ambeua-Buranga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan jalan Ambeua-Sombano pada Dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2021. Serta kegiatan pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas pada Dinas PUPR Wakatobi tahun 2022. Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J. Sinaga, menjelaskan, para tersangka kasus pemeliharaan jalan Ambeua-Sombano pada Dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2021 dijerat pasal 2 ayat (I), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Eksekusi tahanan perkara hukum yang dilakukan pihak Kejari Wakatobi

Sementara dugaan Tipikor pada kasus pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas pada Dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2022 dengan nama tersangka H Kamaruddin dan Mandi. “Pada kasus ini mereka dijerat pasal 2 ayat (I) pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 terkait perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 atas pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (I) ke-(I) Kitab Undangundang Hukum Pidana,” ujar Sinaga.

Komitmen Kejari Wakatobi untuk memberantas Tipikor, telah membuahkan hasil. Mengingat pada kasus ini dilakukan penyelamatan dan pengembalian keuangan negara. Tindakpidana korupsi (TPK) pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan Ambeua-Buranga pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 sejumlah Rp 507 juta lebih. “Pengembalian uang negara pada perkara TPK kegiatan belanja makan-minum di Sekretariat DPRD Wakatobi tahun anggaran 2021 sejumlah Rp 425 juta lebih,” bebernya.

Selain itu, jumlah uang titipan Tipikor pada rekening pemerintah lainnya, Kejari Wakatobi dengan tahap penyelidikan dua perkara yakni kegiatan pemeliharaan jalan Ambeua-Sombano pada Dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2021 sejumlah Rp 186 juta lebih. Dan juga TPK kegiatan pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas pada Dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2022 sebesar Rp 90 juta.

“Kalau yang kedua adalah upaya hukum kasasi satu perkara yakni TPK kegiatan penataan kawasan daya tarik wisata pantai dan mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko pada Dinas Pariwisata Wakatobi tahun anggaran 2020 dengan jumlah Rp 525 juta lebih. Totalnya sebanyak Rp 802 juta lebih,” tambah Kajari Wakatobi. (b/thy)

  • Bagikan

Exit mobile version