Panglima Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto bersama Kepala KN Bombana Agung Sugiharto melakukan MoU hukum perdata dan TUN Kejari Bombana.

-- Tegakkan Hukum, Jamin Rasa Keadilan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan bagian dari instrumen pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah memajukan Indonesia.

Di Bombana, peran itu mampu diemban Agung Sugiharto S.Kom, SH. Sebagai komando di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, ia benar-benar menunjukkan tajinya layaknya panglima pemberantas korupsi. Agung Sugiharto begitu jeli mengidentifikasi, menyelidiki dan menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Agung Sugiharto Kajari Bombana

Selama periode 2023 hingga Juli 2024, Kejari Bombana berhasil membawa para pelaku korupsi ke pengadilan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, koprs Adhyaksa itu berhasil menyelematkan kerugian negara Rp 1,124 miliar dari sejumlah perkara korupsi.

Kepala Kejari Bombana, Agung Sugiharto mengatakan uang negara yang diselamatkan diperoleh dari beberapa kasus korupsi. Mulai perkara kekurangan volume item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara tahun 2017. Uang yang diselamatkan Rp 200 juta dan terpidananya Rudiyanto.

Selanjutnya, perkara penyalahgunaan anggaran Desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu tahun anggaran 2021. Uang yang kembali ke negara Rp 140 juta dari terpidana Dahriani. Pada periode Januari-Juli 2024, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bombana dari perkara tindak pidana korupsi Rp 340 juta.

Selain dua perkara itu, Kejari Bombana juga telah melakukan tuntutan beberapa perkara pada tahun 2023. Seperti perkara pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap II pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana tahun anggaran 2020 dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 221,4 juta dan denda Rp 50 juta

Kasus korupsi pembangunan gedung terminal Rumbia pada tahun 2016. Dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 239 juta. Selain itu, kasus penyelewengan anggaran pada peningkatan jalan ToariBambamolincu tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum menjerat Fahrul Suriawan dengan pengembalian kerugian negara Rp. 74,06 juta dan denda Rp. 200 juta. Total PNBP dari kasus korupsi yang ditangani Kejari Bombana pada 2023 mencapai Rp. 784,91 juta.

Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto bersama Kepala KN Bombana Agung Sugiharto melakukan MoU hukum perdata dan TUN Kejari Bombana.

“Peran Kejari Bombana dalam pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga meliputi upaya preventif dan edukatif untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Untuk itu Kejari Bombana terus meningkatkan kapasitas dan keahlian dalam penyidikan kasus-kasus korupsi, serta bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,“ tutupnya. (b/idh)

  • Bagikan

Exit mobile version