KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - TIDAK hanya berusaha menyelamatkan uang negara dibidang Tipikor, Kejari Wakatobi juga memaksimalkan kinerja pada berbagai bidang. Pada Bidang Pembinaan, target penerimaan negara bukan pajak (PNBK) sebesar Rp 68 juta lebih dan berhasil terealisasi sebanyak Rp 836 kita lebih atau 1205,06 persen.
Sementara itu di Bidang Intelejen ada sejumlah kegiatan yang dilakukan. Diantaranya, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dihelat empat kali dengan jumlah peserta mencapai 221 siswa siswa di Wakatobi. Lalu dua penyelidikan dan satu pengamanan. Hingga penelusuran aset tehadap tersangka dugaan Tipikor daya tarik wisata pantai dan mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko tahun anggaran 2021.
“Penyelidikan perkara pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan Ambeua- Buranga pada Dinas PUPR, pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan Ambeua-Sombano tahun anggaran 2021. PAM terhadap penanganan dugaan Tipikor daya tarik wisata pantai dan mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko pada Dinas Pariwisata Wakatobi tahun anggaran 2020,” terang Kajari Wakatobi, Dody A.J. Sinaga.
Selain itu, pada Bidang Intelejen, ada kegiatan Jaksa Menyapa, yang telah dihelat dua kali, penerangan hukum dengan materi pemberantasan pungutan liar, pencegahan Tipikor dalam pengelolaan dana desa serta tindakan preventif pencegahan korupsi di lembaga zakat dengan total peserta 600 orang. Termasuk rapat Tim Pakem yang telah dilaksanakan satu kali di Kantor Kejari Wakatobi.
Sementara itu, pada Bidang Pidana Umum (Pidum) ada beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat. Diantaranya, kasus Perbankan atau penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa Muhammad Fachrurazi Muirun alias Aldo Bin Muirun. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal oleh terdakwa Adianto alias Onyong alias Inces Bin La Habibu bersama lima ABH. Tindak pidana kekerasan anak yang mengakibatkan matinya anak atas nama terdakwa Anaj Arjuna, dkk.
Tak hanya itu, ada juga tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atas nama terdakwa Yusuf alias La Sahute Bin Muhidin, dkk. Serta perkara tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan seorang pendidik bernama La Ode Asri Yunan A.
Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada tahun 2023 lalu, sudah memberikan pertimbangan hukum sebanyak enam kali. Mulai dari pendampingan hukum terhadap Bandar Udara Matahora Wakatobi, pihak BPJS Kesehatan Wakatobi, Unit Pengelolaan Pelabuhan/Syahbandar Wanci Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Dinas Perhubungan Wakatobi dan Dinas PUPR Wakatobi.
Sementara itu, tindak hukum lain di bidang ini adalah telah melaksanakan tidak hukum lain terkait pembahasan persertifikatan lahan Bandara Matahora bersama dengan Kantor Pertanahan Wakatobi dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Matahora Wakatobi. Selain itu, pada pendapat hukum, permohonan pada pendapat hukum yang dimohonkan oleh Dinas PUPR Wakatobi namun masih pada tahap penyusunan draf LO yang selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kejati Sultra sebelum diserahkan kepada pemohon.
“Dan di tahun 2023 ini, ada sebanyak tiga Momerandum of Understunding (MoU) yang dilakukan. Diantaranya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Wakatobi (bupati), Kepala Bandar Udara Matahora dan sebanyak 10 SKK dari BPJS Kesehatan yang dimana mencapai progres 40 persen pemulihan keuangan negara sebesar Rp 7,8 juta lebih. Pada pelayanan hukum, Kejari Wakatobi juga telah melakukan pelayanan hukum sebanyak 18 kali sepanjang tahun 2023 ini,” bebernya.
Untuk kinerja pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan (PB3R), tahun 2023 lalu, Kejari Wakatobi telah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali. Yang pertama pada tanggal 30 Maret, 22 Juli dan pemusnahan ketiga 6 Desember 2023. Selain pemusnahan, juga dilakukan pemeliharaan barang bukti. Diantaranya, pembelian alat keamanan terhadap barang bukti (BB) yang disimpan di gudang BB Kejaksaan Negeri Wakatobi. Pembelian alat perawatan BB untuk menghindari terjadinya kerusakan BB seperti paper bag, pemeliharaan terpal secara berkala, anti karat untuk BB yang rentan rusak. Serta beberapa pemeliharaan dan perawatan lainnya.
Seksi Pengelolaan juga telah melaksanakan penyelesaian dan pengembalian BB perkara pidana umum dan pengembalian BB tilang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada penjualan langsung atau lelang juga dilakukan sejumlah kegiatan. Diantaranya, penjualan langsung pada tanggal 17 Oktober 2023 di Kejari Wakatobi sebanyak lima perkara yang tergabung dalam delapan BB. Selain itu, kegiatan lelang barang perampasan tanggal 23 Oktober 2023 di Kantor KPKNL Kota Kendari sebanyak satu perkara yang tergabung dalam satu BB. Serta jumlah penyelesaian benda sitaan dan barang perampasan melalui lelang sebesar Rp 174 juta lebih dari target sebanyak Rp 5,4 juta lebih. (b/thy)