Lebih “Garang” Tindak Koruptor, Intensifkan Kadarkum

  • Bagikan
Pihak Kejari Kolut melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan penyelesaian terhadap benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Psp, hibah dan lainnya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digolongkan ke dalam PNPB yang disetor ke kas Negara melalui Bank BRI KCP Lasusua.
Pihak Kejari Kolut melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan penyelesaian terhadap benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Psp, hibah dan lainnya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digolongkan ke dalam PNPB yang disetor ke kas Negara melalui Bank BRI KCP Lasusua.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara sangat tegas dan tidak pandang bulu bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang meraup uang negara untuk keuntungan pribadi maupun sekelompok orang. Tak heran siapapun koruptor yang melanggar di wilayah hukum Kejari Kolut pasti akan ditindak tegas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Mirza Erwinsyah, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini pihaknya telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan/lokasi Bandar Udara Kolaka Utara di Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Kelas 1A Kendari. Kata dia perkara tersebut telah pada tahap penuntutan di persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi saksi).

"Kami juga telah mengusut perkara tindak pidana korupsi pengerjaan konstruksi pembangunan pusat daur ulang sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2021. Untuk saat ini telah menempuh upaya hukum kasasi," bebernya.

Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., Kajari Kolut

Meskipun lebih garang pada koruptor dan pelanggar hukum lainnya, namun Kejari Kolut juga tetap melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggar hukum. Lembaga yang kini dinahkodai oleh Kajari Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., aktif melakukan penyuluhan keluarga sadar hukum (Kadarkum). "Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat. Untuk itu, Kejari Kolut dalam kurun waktu dua semester telah melaksanakan sejumlah kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan target sasaran yaitu empat sekolah dan satu pondok pesantren yang ada di wilayah hukum Kejari Kolut," tutur Mirza.

Ia menambahkan, bahwa dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), maka Seksi Intelijen Kejari Kolut melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Mirza menjelaskan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan Seksi Intelijen salah satunya yaitu melaksanakan program penyuluhan hukum.

"Kejari Kolut telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di radio serta penyuluhan hukum Jaksa Menjawab bertempat di studio TV lokal dengan metode dialog interaktif dengan masyarakat. Kami harapkan, penyuluhan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," harap Mirza. (fad)

  • Bagikan