Kerja Cerdas Kajari Ronal, Raih Prestasi Gemilang

  • Bagikan
Kajari Kendari Ronal bersama jajaran pejabat utama.
Kajari Kendari Ronal bersama jajaran pejabat utama.

--Sukses Selamatkan Duit Negara Rp5,7 Miliar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pekerjaan yang ditunaikan penuh ketekunan, keikhlasan dan kesungguhan, niscaya melahirkan hasil memuaskan. Lihat saja kesungguhan kerja cerdas Kepala Kejaksaan Negeri Kendari (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara, SH., MH yang berhasil meraih prestasi gemilang.

Kajari Kendari Ronal Bakara bersama jajarannya berhasil memberantas tindak pidana korupsi di Kota Kendari dan menyelamatkan duit negara sekira Rp 5,7 miliar. Capaian tersebut menempatkan Kejari Kendari sebagai peringkat pertama penanganan tindak pidana korupsi tingkat Kejari se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kajari Kendari Ronal Bakara mengungkapkan, miliaran duit negara yang diselamatkan pihaknya berasal dari pemulihan keuangan negara baik dari bantuan maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 1.616.799.963. Selain itu dari kasus dugaan penggelapan dana pajak pertambangan senilai Rp4,3 miliar.

Selamatkan duit negara Rp4,3 miliar

Miliaran pajak pertambangan itu diduga digelapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Putri Jaya (BPJ), Wardan. Duit tersebut disita untuk dikembalikan sebagai kerugian negara.

Kajari Kendari Ronal Bakara mengungkapkan, PT.BPJ merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengangkutan ore nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Oknum Dirut PT.BPJ Wardan diduga menggelapkan dana PPN yang dipungut terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD.Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.

“Terdakwa Wardan ini adalah Dirut PT. BSJ yang diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengangkutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai 2019,” ujar Kajari Kendari Ronal Bakara.

“Seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp4.308.472.793,” jelas Kajari Ronal Bakara.

Kejari Kendari, Ronal H. Bakara melaksanakan Restorative Justice.

Atas perbuatan terdakwa WN tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan dakwaan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i UU RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan,” sebut Kajari Ronal Bakara.

Kajari Ronal Bakara mengatakan, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih tim JPU Kejari Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana pajak.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kajari Ronal Bakara.

Duit sejumlah Rp4,3 miliar itu dititipkan ke rekening penampungan Kejari di Bank Rakyat Indonesia sambil menunggu putusan majelis hakim dalam perkara a quo.

Di sisi lain, Kejari Kendari saat ini masih fokus mengikuti tahap penilaian Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024. Saat ini, Kejari Kendari masuk 25 besar dari 500 satker diseluruh Indonesia yang membidik predikat WBK dan WBBM dari pemerintah.

Kejari Kendari juga berkontribusi terhadap penerimaan keuangan negara. Buktinya tahun ini (Periode Januari - Juni 2024), Kejari Kendari berhasil merealisasikan Pendapat Negara Bulan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6,8 miliar atau terealisasi sebesar 933 persen. (ags/b)

  • Bagikan