Kajari Musafir Tegakkan Supremasi Hukum di Tanah Konawe

  • Bagikan
Kajari Konawe, Musafir Menca beserta jajaran foto bersama usai tabur bunga di TMP Watubangga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2024).
Kajari Konawe, Musafir Menca beserta jajaran foto bersama usai tabur bunga di TMP Watubangga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2024).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., C.ELM, komitmen menjaga konsistensi dalam penegakkan supremasi hukum di Tanah Konawe. Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tersebut sangat memahami, bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan dituntut lebih berperan dalam mewujudkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sejak menjabat Kajari Konawe, Musafir Menca lebih dulu melakukan penguatan kelembagaan secara internal, guna meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk, mempertahankan citra positif yang selama ini melekat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

"Kejari Konawe memiliki daerah kerja, meliputi tiga kabupaten. Yakni, Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep)," ungkap Musafir Menca, Minggu (21/7/2024).

Dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum pada tiga wilayah itu, Musafir Menca memiliki skuad mumpuni di Kejari Konawe. Musafir membeberkan peran masingmasing bidang di Kejari Konawe.

Musafir Menca mengatakan, pada Bidang Pembinaan, pihaknya melaksanakan pembangunan gedung media center tahap kedua (sedang berproses), yang lokasinya berhadapan dengan Gedung PTSP Kejari Konawe. Serta, renovasi aula utama dan Ruang Video Conference (Vidcon) Kejari Konawe.

Lanjut dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menangani perkara perdata (litigasi) sejak tahun 2022 dan masih berjalan hingga tahun 2024, dengan nomor perkara 10/Pdt. Bth/2022/PN.JKT.SEL. Yang mana perkara tersebut pada tingkat pertama sudah inkrah dan dimenangkan Kejari Konawe sebagai Terlawan II.

Pemeriksan lapangan terkait dugaan pelanggaran hukum pada paket pekerjaan rehabilitasi .

"Hasil putusan dalam pokok perkara menyatakan, perlawanan pelawan tidak dapat diterima. Namun sampai saat ini, masih dalam tahap banding dengan agenda menunggu putusan banding," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, Bidang Datun Kejari Konawe melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 9.327.200.500. Itu dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe untuk melakukan penagihan kepada debitur yang melakukan wanprestasi.

Pada Bidang Intelijen, lanjut Musafir Menca, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 2 (dua) perkara, dimana 1 (satu) perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, bidang Intelijen Kejari Konawe bekerja sama dengan Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah melakukan penangkapan 2 daftar pencarian orang (DPO).

Kajari Konawe, Musafir Menca (dua dari kiri), menangkap DPO kasus tambang yang dieksekusi di Lapas Klas 1 Banjarmasin.

"Buronan itu merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kendari. Kemudian, penangkapan DPO perkara tambang yang dieksekusi di Lapas Klas 1 Banjarmasin," jelasnya.

Dibidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kajari Musafir Menca mengemukakan, sejak Januari-Juli 2024, beberapa kegiatan telah dilakukan. Antara lain, sebanyak 154 perkara dalam tahap pra penuntutan, dan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) sebanyak 101 perkara.

Dengan 86 perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Sedangkan, untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi berjumlah 113 perkara. "Saat ini pula, ada dua perkara dalam tahap upaya hukum banding. Kemudian, satu perkara dalam tahap upaya hukum kasasi," bebernya.

Masih dalam bidang Pidum, hingga Juli 2024, pihaknya juga telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 4 perkara berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ). Perkara itu, meliputi, tindak pidana pencurian (1 perkara), tindak pidana penadahan (satu perkara), tindak pidana penipuan (satu perkara), dan tindak pidana lakalantas (satu perkara).

Musafir Menca menyebut, Kejari Konawe telah memiliki rumah Restorative Justice (RJ). Pada rumah RJ itulah, Kejari Konawe melakukan kegiatan pertemuan dan mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka, sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan RJ. "Mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang Pidum, telah disetor ke Kas Negara sebanyak Rp. 16.476.000," terangnya.

Musafir menambahkan, pada periode Januari-Juli 2024, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah perkara. Saat ini, tujuh perkara berada ditahap penyelidikan. Serta enam perkara ditahap penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor.

Sedangkan, untuk tahap penuntutan, ada 21 perkara. Dengan rincian, 7 perkara oleh bidang Pidsus Kejari Konawe. Kemudian, 7 perkara dari Kejati Sultra yaitu perkara tambang (Illegal Mining) Blok Mandiodo, 2 (dua) perkara dari Polres Konawe Utara.

"Kemudian, 3 perkara dari Polres Konawe, dan 4 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polda Sultra. Selain itu, penanganan perkara tahap eksekusi sebanyak 13 perkara," imbuhnya.

Pada bidang Pidsus pula, Kejari Konawe melakukan penyelesaian uang pengganti sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara. Duit itu telah disetor ke kas negara, yakni sebesar Rp. 46.598.232.640. Dan untuk penyelesaian denda, yakni sebanyak Rp 1.1 miliar, serta uang sitaan sebanyak Rp. 659.500.000. Selain itu juga, terdapat uang yang dititip di rekening penitipan Kejari Konawe, berasal dari uang sitaan tahap penyidikan, yaitu sebanyak Rp 139 juta.

"Pengembalian uang pengganti tahap penuntutan, sebanyak Rp. 120.603.000. Kemudian, hasil lelang barang bukti berupa ore nikel dalam perkara tambang Blok Mandiodo sebanyak Rp. 42.317.000.000 yang perkaranya masih dalam tahap upaya hukum," jelasnya.

Adapun pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), selama Januari-Juni 2024, Kejari Konawe berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari uang pengganti Rp. 45.534.790.747 dan denda Rp 1 miliar. Serta, lelang dan penjualan langsung senilai Rp. 682.181.024. Total penyetoran PNBP itu sebesar Rp. 47.216.971.771.

Selain itu, telah pula dilakukan pemusnahan barang bukti/sitaan/rampasan yang terdiri dari 847.797.4643 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari 43 perkara. Barang rampasan dari 24 perkara Pidum, dan 2 perkara Pidsus diantaranya 20 unit telepon genggam.

"Untuk pengembalian barang bukti dengan pengantaran langsung kepada pihak yang berhak, telah dilakukan terhadap 170 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta saat ini sedang diajukan proses penilaian pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terhadap barang rampasan negara berupa 97 unit alat berat, rumah, dan 4 kendaraan bermotor guna keperluan lelang," imbuhnya. (adv/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version