Jaksa Profesional, Wujudkan Penegakkan Hukum Berkeadilan

  • Bagikan
Pemberian santunan pendidikan kepada siswa SD berprestasi dalam rangka HUT IAD ke-24
Pemberian santunan pendidikan kepada siswa SD berprestasi dalam rangka HUT IAD ke-24

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Robin Abdi Ketaren, lelaki kelahiran Bandung 11 November 1970, bertekad mewujudkan penegakkan hukum yang adil bagi seluruh warga Muna. Sejak memimpin Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, ia langsung meminta jajaran koprs adhyaksa untuk bekerja lebih profesional dan proporsional.

Mantan Pemeriksa Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan Inspektur Muda Kepegawaian dan Inspektorat II Jam Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) itu, paham betul bila kejaksaan diharuskan lebih berperan aktif dalam mewujudkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegak hak asasi manusia (HAM) dan pemberantas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Bahkan, Robin Abdi Ketaren ia lebih dulu melakukan penguatan kelembagaan secara internal guna meningkatkan kualitas serta mempertahankan citra positif yang selama ini menyatu di Kejari Muna.

Kejari Muna mengawal tiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara. Dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum pada tiga wilayah itu, ia memiliki tim mumpuni di Kejari Muna. Secara kuantitas, sumber daya manusia (SDM) saat ini terdiri 7 jaksa, 34 tata usaha serta tenaga pramubakti 4.

Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum Kajari Muna

Magister hukum Universitas Sumatera Utara itu mengatakan selama periode Januari-Juli 2024, Kejari Muna sudah menangani beragam perkara di masing-masing bidang. Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 47.5 juta dari dua perkara yakni perkara dugaan korupsi pada pengelolaan Dana hibah kegiatan pengawasan pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna anggaran tahun 2019-2020.

“Serta perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan atau penyelewengan keuangan negara pada rekontruksi bangunan pengaman pantai yakni cincin beton penahan ombak Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020. Kata Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Siantar tersebut menyatakan untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), capaian penyelesaian perkara melalui restorative justice cukup tinggi. Hal ini berdasarkan peraturan Kejaksaan Repuplik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice diantaranya perkara penganiayaan maupun perkara penipuan. Berdasarkan capaian kinerja per Juli 2023, total ada 10 perkara yang diselesaikam melalui restorative justice. Sedangkan per Juli 2024, terhitung sudah 8 perkara,” ungkapnya.

Jaksa dan IAD Kejari Muna usai upacara ziarah Taman Makam Pahlawan Watu Putih Raha

Terkait pada bidang pembinaan, Robin Abdi Ketaren menyebutkan sesuai laporan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per jenis akun dalam rupiah periode Januari- Juni 2024, dengan total sebanyak 9 jenis akun. Di antaranya, pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin, sewa tanah, gedung dan bangunan dan pendapatan ongkos perkara.

“Selain itu, pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan, denda pelanggaran lalu lintas, denda hasil tindak pidana lainnya. Serta pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan dan denda hasil tindak pidana korupsi. Total target sembilan akun per Juni 2024 yakni Rp 212 juta.

Sedangkan, total realisasi simponi senilai Rp 255 juta dan total realisasi SPAN Rp 265 juta” jelas Robin Abdi Ketaren. Sedangkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya terus melakukan bantuan hukum, baik non ligitasi maupun ligitasi serta melakukan pelayanan hukum. Kejari Muna juga terus berkomitmen memberikan bantuan hukum yang humanis dan profesional. Untuk non ligitasi, bidang datun memberikan bantuan hukum kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Muna. Terhadap pelanggan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan rekening Air PDAM Kabupatan Muna.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren didampingi Ketua IAD Kejari Muna Abrina Rosmeri tabur bunga di TMP Watu Putih

“Sedangkan ligitasi, bidang datun memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara pada Kejari Muna. Dengan mengacu kepada ketentuan peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bidang Datun juga memberikan pelayanan hukum mengenai pendapat hukum. Seperti halnya sengketa tanah yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sehingga perlu adanya perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat, terutama pada kepastian hukum didalamnya,” beber suami dari Abrina Rosmeri Pinem itu.

Adapun di bidang intelijen, Robin Abdi Ketaren menerangkan, terus berupaya mengedukasi masyarakat khususnya kalangan remaja mengenai pentingnya kesadaran hukum. Salah satunya, melakukan kegiatan penyuluhan hukum jaksa di sekolah-sekolah. Terhitung per Juli 2024, 6 sekolah yang terealisasi dengan target kegiatan yakni 8 sekolah. Kegiatan ini akan kembali dilaksanakan pada Agustus 2024. Tim intelijen Kejari Muna juga melakukan kegiatan penerangan hukum dalam upaya pencegahan dan penyimpangan dana desa dan sudah terealisasi 100 persen.

Pengembalian uang negara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan atau penyelewengan keuangan negara pada rekontruksi bangunan pengaman pantai yakni cincin beton penahan ombak Desa Wantulasi.

“Di tahun yang sama, tim intelijen Kejari Muna telah menggelar kegiatan Jaksa Garda Desa tahun 2024. Tujuan program itu adalah membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan. Serta mengawal pembangunan desa, menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki. Hingga Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2024. Di mana tim intelijen Kejari Muna melakukan kegiatan ekspos PPS daerah Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara. Tujuannya agar dapat meminimalisir adanya praktek penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (deh/adv)

  • Bagikan