Akselerasi Adhyaksa Membangun Budaya Sadar Hukum

  • Bagikan
Perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman antara pihak Kejari Buton bersama Pemdes di Buton Selatan.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten hingga di Desa, kelompok masyarakat penganut agama dan kepercayaan serta pelajar, menjadi target penyuluhan dan penerangan hukum. Tujuannya, jika warga sadar hukum maka ketertiban akan terjaga, potensi penyelewengan kekuasaan atau pelanggaran bisa diminimalisir.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar hukum itu, Kejari Negeri Buton melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Hingga medio tahun ini, Kejari Buton sudah mengunjungi empat sekolah untuk berbagi ilmu hukum level dasar. Menurut Plt. Kajari Buton, Krisdianto, SH., MH., budaya sadar dan taat hukum haruslah ditanamkan sejak dini. Sebab elemen pendidikan menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Diyakini, institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat memengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari.

Krisdianto, SH., MH. Plt. Kajari Buton

“Biasanya, perkelahian atau tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibatnya juga kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram,” ungkap Plt. Kajari Buton.

Pengembalian uang kerugian negara dalam perkara penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2019-2020 di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Selain edukasi hukum pada pelajar, pihak Kejari Buton juga mendorong aparatur pemerintah, di desa hingga sekolah untuk melek hukum. Itu dilakukan melalui kampanye anti korupsi, penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD). “Kami teken Perjanjian kerja sama dengan Pemdes se-Kabupaten Buton, Buteng dan Busel,” lanjut Krisdianto.

Eksekusi uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi pada Perumdam Oeno Lia di Kabupaten Buton Tengah.

Lebih jauh, Ia memaparkan, Kejari Buton juga mendorong optimalisasi pelayanan melalui digitalisasi. Prinsipnya, hukum yang modern itu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat. Digitalisasi bisa memermudah, memercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media, dengan mengedepankan transparansi.

“Kami juga ada program jaksa menyapa dan jaksa menjawab melalui media penyiaran. “Memaparkan bagaimana kejaksaan melayani masyarakat bisa melalui aplikasi digital program unggulan Kejari Buton, yaitu La Jada atau masyarakat bisa datang langsung ke kantor kami” timpal Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH. (b/lyn)

  • Bagikan

Exit mobile version