KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) di bawah kepemimpinan Ujang Sutisna, mewujudkan komitmen Adhyaksa dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis. Penerapan konsep restorative justice menjadi bagian dari ikhtiar memberikan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.
Baru-baru ini pihak Kejari Konsel berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ). Perkaranya menyeret seorang tersangka bernama Juliadin alias Onda (24). Upaya damai itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda). Ekspose RJ sudah dilakukan secara daring, di Aula Kejari Konsel, awal pekan ini.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor B-4301- /E/EJP/9/2020, kasus tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diberlakukannya RJ.
“Kami sangat mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang telah sepakat untuk berdamai,” kata Kajari Konsel, Ujang Sutisna, Jumat (19/7).
Menurutnya, ini adalah contoh bagaimana restorative jJustice bisa menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan baik antara korban dan pelaku.
“Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kepala Seksi Intelejen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka, Juliadin alias Onda (24) mendatangi rumah korban, Risnawati bersama ibunya Nurtina.
“Kedatangan tersangka untuk menagih uang pinjaman sebesar Rp 500.000 pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 19.43 Wita. Saat itu terjadi perdebatan mengenai jumlah uang dipinjam yang berujung pada tindakan kekerasan oleh tersangka terhadap korban,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan visum et repertum dari Puskesmas Lalowaru, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.
“Pada saat kejadian, niat Juliadin adalah menagih uang pinjaman untuk biaya pengobatan ibunya. Sayangnya, dua minggu setelah kejadian, ibu tersangka meninggal dunia. Juliadin menjadi yatim piatu yang kini tinggal sendirian di rumah ibunya,” ujarnya. Teguh Oki Tribowo mengungkapkan, Juliadin merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Dia hanya menamatkan pendidikan hingga kelas 2 SD karena keterbatasan biaya.
“Meskipun demikian, Juliadin adalah tulang punggung keluarganya dengan bekerja serabutan untuk menghidupi ibunya yang sedang sakit,” terang Teguh.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Kejari Konsel memfasilitasi upaya perdamaian, dengan mempertemukan korban, tersangka, saksi dan keluarga dari kedua belah pihak, Rabu, 3 Juli 2024 lalu. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rumah RJ Kejari Konsel di Kecamatan Palangga pukul 10.00 Wita.
Proses ini dilanjutkan pada pukul 13.00 Wita di Aula Kejari Konsel. Dihadiri langsung Kajari, Ujang Sutisna SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, penyidik, korban, tersangka, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan kepala adat. “Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama,” ungkap Teguh dalam keterangan resminya, kemarin. (c/ndi)