--DP3A Kendari Catat 82 Kasus
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Meski diancam pasal pidana, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kota Kendari. Selama periode Januari hingga Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kendari catat 82 kasus. Tidak hanya melakukan pendampingan para korban, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari turut melakukan berbagai upaya pencegahan.
Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Makmur,menyatakan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Atas dasar itulah, Pemkot Kendari mengambil langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Langkah intervensi ini dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta kesehatan masyarakat. Yang mana, saat ini telah dimasukkan dalam tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari tahun 2023-2026.
“Untuk menekan angka kasus kekerasan dan upaya perlindungan, koya melalui dinas terkait telah anggarkan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kita semua tidak diam terhadap upaya mengurangi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ajaknya pada sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan di Balai Kota Kendari, kemarin.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pemerintah telah melaksanakan program yang mencakup upaya promotif, preventif, dan kuratif. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap kelompok rentan tersebut.
Upaya promotif yang dilakukan Pemkot Kendari sambungnya, melibatkan kampanye kesadaran masyarakat, mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, serta penyuluhan langsung ke masyarakat.
Upaya preventif, pemerintah setempat bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi non-pemerintah dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, kata Asisten III, pemerintah juga memperkuat regulasi dan peraturan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak. Salah satu contohnya adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi penindakan kasus kekerasan dan pelecehan.
Terakhir, pada upaya kuratif, pemerintah telah menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban kekerasan melalui pusat-pusat pelayanan terpadu. Layanan ini meliputi konseling psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan sosial untuk membantu proses pemulihan korban. (b/ags)