KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Setelah mengajukan berkas pendaftaran sejak Mei lalu ke KPU Kabupaten Kolaka, perjuangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Wahyuddin Alie dan Sugiarto untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan, akhirnya dipastikan kandas. Dengan demikian maka Pilkada Kolaka dipastikan tanpa pasangan calon jalur independen atau nonpartai.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati, menjelaskan, berkas pendaftaran pasangan bakal calon independen Wahyuddin Alie dan Sugiarto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Itu karena, tim atau pasangan bakal calon tersebut tidak mampu memenuhi kekurangan syarat pencalonan pada tahap II sebanyak 40 persen surat dukungan.
Ia mengungkapkan, pada tahap I jumlah dukungan yang dimasukkan pasangan calon independen tersebut sebanyak 17.506 dokumen, dari syarat minimal 17.031.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) yang kami lakukan pada tahap I, pasangan tersebut hanya mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 10.514 dokumen atau sekitar 60 persen. Berdasarkan ketentuan, pasangan tersebut diberi kesempatan pada tahap II, untuk memenuhi kekurangan jumlah dokumen yang TMS itu sebanyak 6.992 atau sekitar 40 persen,” tutur Israwati, Kamis (18/7).
Pada kesempatan tahap II itu, pasangan tersebut tidak mampu untuk melengkapi kekurangan 40 persen syarat dukungan. Padahal, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan tersebut selama lima hari.
“Sejak Sabtu lalu hingga Rabu 17 Juli 2024 pukul 23.59 Wita, kami masih tunggu kelengkapannya. Tapi hingga batas waktu telah ditentukan, pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto tidak mampu memenuhi kekurangan dokumen yang dibutuhkan. Sehingga dengan demikian maka dipastikan bahwa pasangan tersebut tidak dapat maju ke Pilkada Kolaka melalui jalur independen,” pungkas Israwati. (c/fad)