Timbangan Pedagang Juga Diawasi

  • Bagikan
Tim PPNS Perdagin Lakukan pengawasan di beberapa toko (Disperdagin for Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kinerja pegawai di lingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Muna makin bertambah. Tak hanya menjaga stabilitas harga bahan pokok, pedagang di Pasar Sentral Laino dan Toko di Raha diawasi dengan dalih mencegah adanya permainan volume timbangan. Pengawasan ini dilakukan di pasar sentral Laino Raha dan beberapa toko yang ada di Raha.

Kepala Dinas Perdagin Muna, Hardani Muuri mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menindak pedagang nakal di Pasar Laino. Untuk penindakan pedagang nakal dilakukan oleh Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen. Di mana PPNS ini bertugas menegakan hukum terhadap pelanggaranpelanggaran di bidang perlindungan konsumen sesuai kewenangan yang dimiliki. Sedangkan, pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), pengawasan alat Ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan oleh pengamat tera.

“Mereka bekerja berdasarkan kewenangannya sebagai penyidik sesuai perundangundangan yang berlaku. Dalam pengawasan BDKT, alat ukur dan timbangan apabila PPNS menemukan ada pedagang nakal, maka langsung kita tindaki. Pemerintah daerah khususnya Dinas Perdagin terus berkomitmen dalam melindungi konsumen,” kata Hardani Muuri, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya Dinas Perdagin Muna belum memiliki tenaga ahli penera dan tera ulang dan mendatangkan tenaga ahli penera dari Makassar. Tetapi, yang ditera hanya stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan tidak melakukan tera di pasar.

“Olehnya, Pemkab menugaskan salah satu pegawai untuk mengikuti sekolah fungsional penera. Saat ini, Pemkab sudah memiliki tenaga ahli tera UTTP yang dapat melakukan tera di SPBU, pasar dan lainnya. Hal ini sesuai dengan ruang lingkup yang dikeluarkan Kemendag Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan dalam penindakan uji produk dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Tetapi, untuk takaran diuji langsung oleh penera. Olehnya, Perdagin akan menyekolahkan tenaga pengamat tera dan tenaga PPNS kemetrologian. Ini juga sebagai syarat membuka pos ukur.

“Apabila tenaga fungsional itu sudah tersedia, kita akan membuka pos ukur di pasar. Karena syarat membuka pos ukur harus ada tenaga ahli pengamat tera dan pasar harus tertib yang dinilai langsung dari Kemendag. Pasarnya dinilai sudah layak atau tidak untuk melaksanakan pos ukur ulang. Tujuannya, agar para konsumen mengetahui barang yang dibeli tepat takaranya atau tidak. Pos ukur juga gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan